Kawasan pantai yang terbuka sesuai dengan prinsip KPBU sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, Bab IV pasal 11 angka 2 yaitu Pengambilan investasi badan usaha pelasana atas pembangunan infrastruktur dapat bersumber melalui pembayaran ketersedian layanan (Availability Payment), selain dengan menetapkan tarif masuk.
Pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas atau kriteria yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian KPBU, yang sesuai pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik  Indonesia Nomor 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pembangunan infrastruktur.
Jadi, Dalam pengelolaan pantai perlu adanya kepekaan dan aturan yang tegas untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan pantai, sehingga pembentukan kelembagaan sangatlah penting dalam mengelola suatu kawasan pantai, sehingga sistem manajemen pantai yang berkelanjutan dapat terlaksana dengan baik harus segera dimiliki dalam pengelolaan kawasan pantai yang melibatkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta Stakeholder yang ada pada daerah kawasan pantai.
Referensi : Jurnal Public Private Parthnership pada Konservasi dan Pembangunan Infrastruktur Pengaman Pantai : studi kasus Bali
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H