Mohon tunggu...
teeusa caca
teeusa caca Mohon Tunggu... Arsitek - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Bissmillahirahmanirrohim Teeusa Cahyani Adiningsih (191910501014)

Selanjutnya

Tutup

Money

Public Private Partnership terhadap Pembangunan Infrastruktur Pengaman Pantai

14 Mei 2020   06:31 Diperbarui: 14 Mei 2020   06:53 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan negara maritime yang di dukung dengan pembangunan infrastruktur yang memadai.  Hal tersebut berdasarkan arahan presiden di pidato kenegaraan di DPR RI dan DPD RI pada tanggal 14 Agustus 2015. 

Dalam rangka pembangunan infrastruktur ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Menurut Bappenas untuk mencapai target -- target pembangunan infrastruktur yang sudah ditetapkan dalam RPJM Nasional tahun 2015 -- 2019, dana tersebut memerlukan mencapai Rp. 5.452 triliun. Dari total tersebut pemerintah pusat dan daerah hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp. 1.131 trilliun. 

Dengan demikian, adanya selisih pendanaan (financing gap) sebesar Rp. 4.321 triliun yang pemenuhannya dapat dilakukan dengan cara skema pendanaan alternatif seperti Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) atau Public Private (PPPs) dengan badan usaha baik swasta, BUMN/BUMD, ataupun koperasi.

Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) tidak dapat diartikan sebagai bentuk lain dari model privatisasi, peran dan control masih cukup tinggi dalam proses manajemen (Klaus, 2008). 

Definisi kerjasama pemerintah dan swasta atau Public Private Partnerships (PPP) adalah kemitraan antara sektor pemerintah dan sektor swasta untuk mencapai tujuan yaitu memberikan sebuah proyek atau layanan yang secara tradisional disediakan oleh sektor pemerintah (Departement of the Environment and Local Government, 2000).  

Definisi lainnya adalah jenis kemitraan yang melibatkan institusi pemerintah dengan perusahaan swasta yang terbentuk karena beberapa keunggulan sinergi dan biasanya berbagi risiko dan keuntungan (Klaus, 2008).

Menurut International Monetary Fund (IMF) pada tahun 2004 bahwa kerjasama pemerintah dan swasta merupakan pengaturan pihak swasta dalam penyediaan aset untuk infrastruktur dan jasanya. 

Adji, (2010) menambahkan bahwa kedepannya, peningkatan kualitas penyediaan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur dipegang oleh swasta, dan biaya operasional pelayanan ditanggung oleh infrastruktur sebagai bentuk imbal jasa dalam pemanfaatan infrastrukur.

Sumber alternatif lain yang dapat diharapkan yaitu dari perbankan, investor, pasar modal dan lain -- lain. Direktorat Jendral Sumber Daya Air dibawah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan kegiatan pengaman pantai guna mendukung agenda prioritas nasional untuk melindungi dan memberikan rasa aman terkait daya rusak air.

Struktur pengaman pantai adalah pada dasarnya merupakan sebuah rekayasa pantai baik itu berupa struktur lunak maupun struktur keras dengan tujuan dapat menghindari pantau dari kerusakan berupa erosi ataupun abrasi pantai.  

Rekayasa pantai bersifat struktuk lunak lebih menekankan pada pendekatan pengamanan pantai itu sendiri dengan mendekati sifat alam dari pantai itu sendiri, seperti pohon mangrove yang bertujuan untuk mereduksi gelombang dan pengisian pasir di area yang mudah erosi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun