Mohon tunggu...
teeusa caca
teeusa caca Mohon Tunggu... Arsitek - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Bissmillahirahmanirrohim Teeusa Cahyani Adiningsih (191910501014)

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Pemerintah dengan Dana Obligasi Konvensional dan Obligasi Syariah

11 Mei 2020   09:37 Diperbarui: 11 Mei 2020   09:38 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maksudnya dari pengertian tersebut adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. 

Sumber dana yang menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan pinjaman luar negeri dalam bentuk utang, baik dari negara -- negara lain seperti jepang, Australia, jerman, amerika serikat dan lainnya. Selain itu dari Lembaga Keuangan Internasional seperti World Bank, international monetary fund (IMF), Bank Pembangunan Asia (ADB), Bank Pembangunan Islam (IDB) dan lainnya. 

Pada kenyataanya, saat pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) tidak pernah lepas dari beban besaran bunga yang ditawarkan kepada investor. Sehingga beban negara dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk menanggung bunga tersebut semakin bertambah. 

Belum lagi jika sumber dana tersebut berasal dari pinjaman luar negeri yang sampai saat ini sangat merugikan negara, karena harus pula menggunakan sistem bunga dan dapat di intervensi oleh pihak kreditor tersebut. 

Dari gambaran diatas dapat disimpulkan adanya alternatif baru yaitu sebagai sumber pendanaan infrastruktur yang tidak membebani negara (dengan beban bunga dan adanya intervensi asing). 

Sumber pendanaan tersebut yang bebas dari bunga dan tidak adanya intervasi asing dan sesuai dengan hukum islam. Dalam perekonomian yang tidak stabil, perhatian pemerintah mulai ada kepada industry keuangan syariah yang semakin marak dan mampu memberikan jawaban terhadap tantangan global. Hal itu dapat dilihat dari UU No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh pemerintah. dengan adanya penerbitan UU tersebut, dapat memberikan paying hukum bagi kelancaran aktivitas investasi di Indonesia.

 Sehingga, ketika Pemerintah mengalamu deficit APBN, maka dapat menerbitkan SBSN atau yang biasa disebut sebagai Sukuk untuk menutupi APBN tersebut. Sukuk merupakan instrument keuangan yang ditunggu dan dibutuhkan oleh masyarakat, karena masyarakat sangat menginginkan instrument investasi yang aman dan menguntungkan disaat kondisi keuangan global sedang tidak menentu. 

Perkembangan penerbitan sukuk oleh pemerintah hanya menggunakan akad ijarah dan belum menggunakan akad lainnya. Akad ijarah merupakan akad pemindahan manfaat terhadap suatu barang atau asset dalam waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan dari barang atau asset tersebut. akad ijarah sangat potensial jika kedepannya pemerintah menerbitkan sukuk dengan akad selain ijarh, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. 

Indonesia seharusnya bersiap untuk mengajukan proyek -- proyek yang layak untuk dibiayai oleh pembiayaan syariah karena banyak pemegang di dunia yang mencari infrastruktur untuk dibiayai. Mekanisme pembiayaan proyek melalui sukuk sudah banyak dikenal dunia salah satunya yaitu sukuk Istishna'. 

Sukuk Istishna' sangat cocok untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur karena, margin atau keuntungannya pasti dan jumlah nominalnya ditetapkan di awal. Hal tersebut sangat menguntungkan investor, jika dibandingkan dengan akad mudharabah atau musyarakah yang keuntungannya belum pasti. dibandingkan dengan ijarah, yang digunakan pemerintah dalam penerbitan sukuk, underlying asset yang dijadikan jaminan tidak produktif. 

Selama penerbitan dana tersebut digunakan untuk menutupi deficit pemerintah. Sementara itu untuk kedepannya hal tersebut dapat mengakibatkan resiko besar, misalnya dana hasil penerbitan tersebut selalu digunakan untuk menutupi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka terjadinya itu dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan untuk kedepannya sukuk nantinya akan telah jatuh tempo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun