Mohon tunggu...
Tedi Sumaelan
Tedi Sumaelan Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Penulis Artikel Berita di beberapa Media Online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mogok Kerja Nasional, Buruh Tuntut UMP Naik 25%, Apa Alasannya?

30 November 2023   13:53 Diperbarui: 30 November 2023   14:01 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.istockphoto.com/

- Dampak positif bagi buruh: kenaikan UMP sebesar 25% dapat meningkatkan daya beli dan kualitas hidup buruh, serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Kenaikan UMP juga dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas buruh, serta mengurangi turnover dan absensi.

- Dampak negatif bagi buruh: kenaikan UMP sebesar 25% dapat menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, terutama yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Kenaikan UMP juga dapat menimbulkan inflasi, yang dapat menggerus daya beli buruh. Kenaikan UMP juga dapat menurunkan daya saing ekspor Indonesia, yang dapat berdampak pada penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan.

- Dampak positif bagi perusahaan: kenaikan UMP sebesar 25% dapat meningkatkan motivasi dan kinerja buruh, serta mengurangi biaya rekrutmen dan pelatihan. Kenaikan UMP juga dapat meningkatkan citra dan reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepuasan pelanggan.

- Dampak negatif bagi perusahaan: kenaikan UMP sebesar 25% dapat meningkatkan biaya produksi dan operasional perusahaan, terutama yang bergantung pada tenaga kerja. Kenaikan UMP juga dapat menurunkan laba dan likuiditas perusahaan, serta meningkatkan beban pajak dan kredit. Kenaikn UMP juga dapat menurunkan daya saing dan profitabilitas perusahaan, terutama yang berorientasi ekspor.

Maka, dari kemungkinan itu, tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sebesar 25% membutuhkan kajian dan dialog yang mendalam antara buruh, pemerintah, dan pengusaha, agar dapat mencapai solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Sumber:

(1) Tolak UU Cipta Kerja-Aturan Potong Gaji, Buruh Mau Mogok Nasional. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6636740/tolak-uu-cipta-kerja-aturan-potong-gaji-buruh-mau-mogok-nasional.

(2) Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Buruh: Ini Jadwal Aksi Mogok Nasional. https://ekonomi.bisnis.com/read/20231117/12/1715436/tuntut-ump-2024-naik-15-buruh-ini-jadwal-aksi-mogok-nasional.

(3) Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Buruh: Ini Jadwal Aksi Mogok Nasional. https://ekonomi.bisnis.com/read/20231117/12/1715436/tuntut-ump-2024-naik-15-buruh-ini-jadwal-aksi-mogok-nasional.

(4) Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?. https://fokus.tempo.co/read/1705706/kontroversi-aturan-potong-upah-25-persen-merampas-kesejahteraan-buruh.

(5) Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?. https://fokus.tempo.co/read/1705706/kontroversi-aturan-potong-upah-25-persen-merampas-kesejahteraan-buruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun