Mohon tunggu...
Tedi Sumaelan
Tedi Sumaelan Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Penulis Artikel Berita di beberapa Media Online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mogok Kerja Nasional, Buruh Tuntut UMP Naik 25%, Apa Alasannya?

30 November 2023   13:53 Diperbarui: 30 November 2023   14:01 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.istockphoto.com/

Sejak 5 November 2023, sejumlah buruh di berbagai daerah melakukan mogok kerja nasional sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah dan pengusaha terkait upah minimum. Buruh menuntut agar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 dinaikkan sebesar 25% dari tahun sebelumnya. Aksi mogok kerja ini akan berlangsung hingga puncaknya pada 30 November-12 Desember 2023.

Namun, apa alasan dan latar belakang buruh melakukan mogok kerja nasional, serta tuntutan mereka untuk menaikkan UMP sebesar 25%? Berikut adalah ulasannya:

Alasan dan Latar Belakang Mogok Kerja Nasional

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, alasan utama buruh melakukan mogok kerja nasional adalah menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Permenaker tersebut memperbolehkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor, seperti tekstil, alas kaki, kulit, furnitur, dan mainan, untuk memotong upah pekerja sebesar 25% selama enam bulan ke depan. Alasannya, perusahaan tersebut mengalami penurunan ekspor akibat dampak pandemi Covid-19 dan perang dagang antara Amerika Serikat dan China.

Said Iqbal menilai, Permenaker tersebut merampas hak dan kesejahteraan buruh, serta melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia mengatakan, buruh tidak mau menjadi korban dari kebijakan yang tidak adil dan tidak manusiawi tersebut.

Selain itu, alasan lain buruh melakukan mogok kerja nasional adalah menuntut kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 25%. Said Iqbal mengatakan, tuntutan ini didasarkan pada kenyataan bahwa upah buruh saat ini tidak sebanding dengan meningkatnya biaya hidup, kesenjangan sosial, dan ekonomi saat ini.

Dia menyebut, upah buruh saat ini masih di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL), yang mencakup 84 komponen, seperti makanan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Dia juga menyebut, upah buruh saat ini masih jauh di bawah upah pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri, yang sudah diumumkan kenaikan upahnya sebesar 8%-12%.

"Kami setuju dan mendukung kenaikan upah PNS dan TNI/Polri, tetapi kami menuntut upah buruh di atas PNS," kata Said Iqbal.

Dampak dan Implikasi Tuntutan Buruh

Tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sebesar 25% tentu saja memiliki dampak dan implikasi bagi perekonomian dan kesejahteraan buruh. Berikut adalah beberapa dampak dan implikasi yang mungkin terjadi:

- Dampak positif bagi buruh: kenaikan UMP sebesar 25% dapat meningkatkan daya beli dan kualitas hidup buruh, serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Kenaikan UMP juga dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas buruh, serta mengurangi turnover dan absensi.

- Dampak negatif bagi buruh: kenaikan UMP sebesar 25% dapat menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, terutama yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Kenaikan UMP juga dapat menimbulkan inflasi, yang dapat menggerus daya beli buruh. Kenaikan UMP juga dapat menurunkan daya saing ekspor Indonesia, yang dapat berdampak pada penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan.

- Dampak positif bagi perusahaan: kenaikan UMP sebesar 25% dapat meningkatkan motivasi dan kinerja buruh, serta mengurangi biaya rekrutmen dan pelatihan. Kenaikan UMP juga dapat meningkatkan citra dan reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepuasan pelanggan.

- Dampak negatif bagi perusahaan: kenaikan UMP sebesar 25% dapat meningkatkan biaya produksi dan operasional perusahaan, terutama yang bergantung pada tenaga kerja. Kenaikan UMP juga dapat menurunkan laba dan likuiditas perusahaan, serta meningkatkan beban pajak dan kredit. Kenaikn UMP juga dapat menurunkan daya saing dan profitabilitas perusahaan, terutama yang berorientasi ekspor.

Maka, dari kemungkinan itu, tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sebesar 25% membutuhkan kajian dan dialog yang mendalam antara buruh, pemerintah, dan pengusaha, agar dapat mencapai solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Sumber:

(1) Tolak UU Cipta Kerja-Aturan Potong Gaji, Buruh Mau Mogok Nasional. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6636740/tolak-uu-cipta-kerja-aturan-potong-gaji-buruh-mau-mogok-nasional.

(2) Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Buruh: Ini Jadwal Aksi Mogok Nasional. https://ekonomi.bisnis.com/read/20231117/12/1715436/tuntut-ump-2024-naik-15-buruh-ini-jadwal-aksi-mogok-nasional.

(3) Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Buruh: Ini Jadwal Aksi Mogok Nasional. https://ekonomi.bisnis.com/read/20231117/12/1715436/tuntut-ump-2024-naik-15-buruh-ini-jadwal-aksi-mogok-nasional.

(4) Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?. https://fokus.tempo.co/read/1705706/kontroversi-aturan-potong-upah-25-persen-merampas-kesejahteraan-buruh.

(5) Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?. https://fokus.tempo.co/read/1705706/kontroversi-aturan-potong-upah-25-persen-merampas-kesejahteraan-buruh.

(6) Tolak UU Cipta Kerja-Aturan Potong Gaji, Buruh Mau Mogok Nasional. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6636740/tolak-uu-cipta-kerja-aturan-potong-gaji-buruh-mau-mogok-nasional.

(7) Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Ribuan Buruh Geruduk Istana Negara Besok 26 .... https://www.liputan6.com/bisnis/read/5352979/tuntut-ump-2024-naik-15-ribuan-buruh-geruduk-istana-negara-besok-26-juli-2023.

(8) Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bakal Mogok Kerja - Bisnis Finansial. https://ekonomi.bisnis.com/read/20231121/12/1716712/tolak-kenaikan-ump-dki-jakarta-buruh-bakal-mogok-kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun