Mohon tunggu...
Tedi Sumaelan
Tedi Sumaelan Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Penulis Artikel Berita di beberapa Media Online

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa Saja Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

27 November 2023   20:10 Diperbarui: 27 November 2023   20:29 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, keadilan, dan kepastian hukum dalam administrasi perpajakan. 

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah (PMK-112).

Menurut ketentuan tersebut, mulai 1 Januari 2024, NIK akan menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi warga negara Indonesia. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi warga negara asing, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang digunakan saat ini akan ditambahkan dengan angka 0 (nol) di depannya. 

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi DJP Online.

Namun, apa yang terjadi jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Apakah ada sanksi yang harus ditanggung? Berikut adalah penjelasannya:

Sanksi Administratif

Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif berupa denda, bunga, atau kenaikan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," ujar Neilmaldrin.

Hal ini berarti, wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP berpotensi terlambat membayar pajak atau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Akibatnya, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar atau kurang dipotong atau kurang dilunasi, dengan maksimum 24%.

Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan penyampaian SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.

Menurut UU HPP, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP atau tidak melaporkan perubahan identitas diri dalam NPWP dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.

Selain itu, wajib pajak yang dengan sengaja menggunakan NPWP orang lain atau memberikan NPWP kepada orang lain untuk digunakan sebagai identitas diri dalam administrasi perpajakan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP agar tidak mendapatkan sanksi administratif atau pidana. Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023 melalui situs resmi DJP atau aplikasi DJP Online dengan mudah dan cepat.

Sumber:

: [Konsekuensi yang Diterima jika Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 31 Desember 2023](^1^)

: [Tahun 2024 NIK Resmi Gantikan NPWP, Ayo Segera Padankan Data](^2^)

: [Wajib Pajak Tak Validasi NPWP dan NIK, Ini Konsekuensinya!](^3^)

: [Awas! Tak Integrasi NIK & NPWP, Ini Risiko Bagi Wajib Pajak](^4^)

: [Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023](^5^)

: [UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan](https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2021/7TAHUN~2021UU.htm)

: [PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah](https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2022/112~PMK.03~2022Per.pdf)

: [UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan](https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2007/28TAHUN~2007UU.htm)

Source: Conversation with Bing, 11/27/2023
(1) Wajib Pajak Tak Validasi NPWP dan NIK, Ini Konsekuensinya! - CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230124102520-4-407727/wajib-pajak-tak-validasi-npwp-dan-nik-ini-konsekuensinya.
(2) Awas! Tak Integrasi NIK & NPWP, Ini Risiko Bagi Wajib Pajak. https://www.cnbcindonesia.com/news/20221216193227-4-397675/awas-tak-integrasi-nik-npwp-ini-risiko-bagi-wajib-pajak.
(3) Konsekuensi yang Diterima jika Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum .... https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/28/140000365/konsekuensi-yang-diterima-jika-tak-lakukan-pemadanan-nik-npwp-sebelum-31.
(4) Konsekuensi yang Diterima jika Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum .... https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/28/140000365/konsekuensi-yang-diterima-jika-tak-lakukan-pemadanan-nik-npwp-sebelum-31.
(5) Tahun 2024 NIK Resmi Gantikan NPWP, Ayo Segera Padankan Data. https://www.pajak.go.id/id/artikel/tahun-2024-nik-resmi-gantikan-npwp-ayo-segera-padankan-data.
(6) Tahun 2024 NIK Resmi Gantikan NPWP, Ayo Segera Padankan Data. https://www.pajak.go.id/id/artikel/tahun-2024-nik-resmi-gantikan-npwp-ayo-segera-padankan-data.
(7) Wajib Pajak Tak Validasi NPWP dan NIK, Ini Konsekuensinya! - CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230124102520-4-407727/wajib-pajak-tak-validasi-npwp-dan-nik-ini-konsekuensinya.
(8) Awas! Tak Integrasi NIK & NPWP, Ini Risiko Bagi Wajib Pajak. https://www.cnbcindonesia.com/news/20221216193227-4-397675/awas-tak-integrasi-nik-npwp-ini-risiko-bagi-wajib-pajak.
(9) Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 .... https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/29/123000565/ini-yang-terjadi-jika-nik-dan-npwp-tidak-dipadankan-melewati-31-desember.
(10) Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 .... https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/29/123000565/ini-yang-terjadi-jika-nik-dan-npwp-tidak-dipadankan-melewati-31-desember.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun