Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan penyampaian SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Sanksi Pidana
Sanksi pidana adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.
Menurut UU HPP, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP atau tidak melaporkan perubahan identitas diri dalam NPWP dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.
Selain itu, wajib pajak yang dengan sengaja menggunakan NPWP orang lain atau memberikan NPWP kepada orang lain untuk digunakan sebagai identitas diri dalam administrasi perpajakan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.
Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP agar tidak mendapatkan sanksi administratif atau pidana. Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023 melalui situs resmi DJP atau aplikasi DJP Online dengan mudah dan cepat.
Sumber:
: [Konsekuensi yang Diterima jika Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 31 Desember 2023](^1^)
: [Tahun 2024 NIK Resmi Gantikan NPWP, Ayo Segera Padankan Data](^2^)
: [Wajib Pajak Tak Validasi NPWP dan NIK, Ini Konsekuensinya!](^3^)
: [Awas! Tak Integrasi NIK & NPWP, Ini Risiko Bagi Wajib Pajak](^4^)