Mohon tunggu...
Tedi Sumaelan
Tedi Sumaelan Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Penulis Artikel Berita di beberapa Media Online

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa Saja Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

27 November 2023   20:10 Diperbarui: 27 November 2023   20:29 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan penyampaian SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.

Menurut UU HPP, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP atau tidak melaporkan perubahan identitas diri dalam NPWP dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.

Selain itu, wajib pajak yang dengan sengaja menggunakan NPWP orang lain atau memberikan NPWP kepada orang lain untuk digunakan sebagai identitas diri dalam administrasi perpajakan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP agar tidak mendapatkan sanksi administratif atau pidana. Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023 melalui situs resmi DJP atau aplikasi DJP Online dengan mudah dan cepat.

Sumber:

: [Konsekuensi yang Diterima jika Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 31 Desember 2023](^1^)

: [Tahun 2024 NIK Resmi Gantikan NPWP, Ayo Segera Padankan Data](^2^)

: [Wajib Pajak Tak Validasi NPWP dan NIK, Ini Konsekuensinya!](^3^)

: [Awas! Tak Integrasi NIK & NPWP, Ini Risiko Bagi Wajib Pajak](^4^)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun