Sebab bicara mengenai kekerasan seksual, tidak lepas dari mengendalikan seksualitas dan kompleksitas interaksi individu dengan teknologi-internet, aplikasi dan media sosial dalam kehidupannya sebagaimana yang sudah dijelaskan. Kekerasan seksual dalam kehidupan kampus dimulai dari sexting, dan dapat saja berujung pada tindakan fisik.
Untuk itu negara tidak hanya semata-mata melahirkan produk kebijakan (Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021), tetapi juga mensosialisasikan dan menerapkan produk kebijakan tersebut dengan serius. Sosialisasi, pengawasan, dan koordinasi antara pemerintah dengan setiap elemen perguruan tinggi menjadi kunci berhasil atau tidaknya produk kebijakan ini.
Jangan sampai, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 hanya gagah dalam panggung wacana, namun lesu dalam realitas. Sehingga kekerasan seksual tumbuh subur dalam jelaga produsen ilmu pengetahuan dan moralitas.Â
Oleh karena itu pemerintah harus memiliki komitmen atas pelaksanaan kebijakan ini agar tidak terjadi kekerasan seksual yang terus menerus. Dan hal ini tidak hanya dalam dunia akademik, tetapi juga dalam institusi pendidikan dasar dan menengah serta masyarakat umum secara luas. Karena pada dasarnya persoalan kekerasan seksual juga sering terjadi dalam institusi pendidikan dasar dan menengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H