Mohon tunggu...
Teddy Sukma Apriana
Teddy Sukma Apriana Mohon Tunggu... Teknisi - Seorang teknisi yang nyambi jadi blogger

Memberi inspirasi untuk dijadikan referensi kehidupan, sehingga memunculkan semangat revolusi dalam hidup.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Refleksi Hari Pramuka ke-58: Partisipasi "Semu" dan Maraknya Pelecehan Seksual

17 Agustus 2019   21:32 Diperbarui: 17 Agustus 2019   21:41 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rusli juga menulis bahwa model pendidikan kepramukaan Indonesia merupakan cerminan dari pendidikan hadap-masalah, dimana kontradiksi antara pembina dan peserta didik diatasi dengan situasi pembelajaran dialogis. Sehingga proses komunikasi timbal-balik serta adanya ruang demokratis untuk saling mengkritisi bisa terwujud.

"Ketika model pendidikan kepramukaan Indonesia kemudian ditetapkan sebagai ekstrakurikuler wajib, maka praktik pendidikan hadap-masalah yang sebelumnya telah ada menjadi terdistorsi, karena ada unsur penindasan berupa paksaan dan ketidaksukarelaan, baik pada pembina maupun peserta didik," tulis Rusli dalam jurnalnya.

Maraknya Pelecehan Seksual di Pramuka

Kedua, soal pelecehan seksual di Pramuka. Ini harus saya tulis, karena pada tahun ini saja, sudah ada 2 kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota dewasa Pramuka.

Kasus pertama di Surabaya yang dilakukan oleh pembina Pramuka terhadap 15 orang, dan kedua di Banyumas yang dilakukan oleh pelatih Pramuka terhadap 11 anak asuhnya. Kasus di Banyumas akhirnya berujung pada pemecatan tersangka sebagai anggota untuk selamanya oleh Kwarcab setempat.

Jika dirunut ke belakang, kasus pelecehan seksual Pramuka yang terekspos media sudah cukup banyak. Pada tahun 2018, terjadi kasus serupa di Jombang. Lalu pada tahun 2017 terjadi di Siantar, Sumatera Utara. Serta tahun 2016 di Purworejo, Tambun, dan Sukabumi.

Tak hanya di Indonesia, kasus pelecehan seksual di lingkungan Pramuka (atau gerakan kepanduan) juga terjadi di luar negeri. Tahun 2017 lalu, Gerakan Kepanduan Australia didapati punya sejarah panjang pelecehan seksual terhadap anak. Hal tersebut dikatakan oleh The Royal Commission into Institutional Responses to Child Sexual Abuse, komisi khusus yang dibentuk Pemerintah Australia untuk menangani kasus pelecehan seksual anak.

Sementara itu, beberapa anggota kepanduan di Prancis menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pastur di Prancis pada pertengahan tahun 1970 sampai 1980-an. Dilansir dari VOA Indonesia, pastur tersebut dinyatakan bersalah dan dipecat oleh Gereja Katolik Perancis pada hari Kamis (4/7/2019).

Baru-baru ini di Amerika Serikat, seseorang berinisial SD mengajukan gugatan hukum atas tindakan pelecehan seksual terhadap "ratusan" anggota di ranah Boy Scouts of America, organisasi kepanduan di sana. Melansir Washington Post, organisasi kepanduan tersebut dianggap gagal dalam melindungi dan menjamin rasa aman kepada anggota-anggota mudanya untuk berkegiatan.

Memang, beberapa perlakuan ekstrim dan pelecehan seksual yang saya sematkan dalam tulisan ini dilakukan oleh oknum anggota Pramuka yang tidak bertanggungjawab, baik anggota muda dan dewasa. Saya tidak menyamaratakan semua anggota dewasa Pramuka di sekolah-sekolah melakukan hal yang saya tuliskan di atas. Tetapi, fakta-fakta tersebut harusnya menjadi bahan perhatian oleh pihak-pihak terkait, khususnya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Terlebih, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pramuka semakin banyak yang terekspos media. Mungkin ada kasus lainnya yang tidak terekspos karena korban-korbannya masih takut untuk bersuara dan lingkungan sekitar korban tidak mendukung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun