Mohon tunggu...
Tebi Hariyadi Purna
Tebi Hariyadi Purna Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa PPKn

Berawal dari Keresahan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menilik Esensi Kampus Merdeka yang Belum Merdeka

9 Januari 2023   17:16 Diperbarui: 9 Januari 2023   17:32 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kampus merdeka adalah inovasi baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini diprakasai oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Program ini merupakan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Ada beberapa landasan hukum yang mendasari lahirnya program kampus merdeka yakni.

  • Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Permendikbud No 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
  • Permendikbud No 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
  • Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum
  • Permendikbud No 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Hadirnya kampus merdeka memberikan angin segar terhadap pendidikan tinggi di Indonesia. manfaat dari adanya program kampus merdeka yaitu 1) Memberikan kemudahan izin atau otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam membuka program studi baru dengan akreditasi kampus minimal B; 2) Adanya kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) berubah status menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH); 3) Program re-akreditasi atau akreditasi ulang secara otomatis; 4) Mahasiswa mendapat kesempatan belajar 3 semester di luar prodi atau di luar kampus.

Program yang ditawarkan kampus merdeka kepada mahasiswa ini pun sangat bervariasi. Program nya meliputi Kampus Mengajar, Magang, Pertukaran Mahasiswa, Studi Independen, Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA), Proyek Kemanusiaan, Riset atau Penelitian, Membangun Desa (KKN Tematik), dan Wirausaha.

Esensi dari kampus merdeka sendiri adalah memberikan kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan serta merdeka dari birokratisasi. Dosen sebagai tenaga pendidik diberikan kebebasan dari birokrasi yang berbelit-belit dan mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka inginkan sehingga mendorong mahasiswa dapat menguasai berbagai keilmuan yang berguna di dunia kerja.

Namun apabila kita menilik lebih jauh kampus merdeka belum sepenuhnya mencerminkan makna merdeka. Jika mendengar kata merdeka yang terbayang dalam pikiran kita adalah kebebasan. Memang kampus merdeka memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk mengexplore kemampuan mereka, mengasah hard skills dan soft skills serta menambah pengalaman menarik yang tidak diperoleh di dalam kampus akan tetapi kebebasan berpendapat dalam lingkungan kampus yang belum ada dalam program kampus merdeka ini.

Tendensi kampus merdeka berpotensi hanya untuk memenuhi kebutuhan industri semata. Tidak ada satu aturan pun dalam kampus merdeka yang melindungi atau membahas kebebasan berpendapat mahasiswa dalam lingkungan kampus. Padahal kebebasan berpendapat merupakan bagian kebebasan akademik yang harusnya dapat dilindungi. Merdeka tidaklah bermakna merdeka sepenuhnya apabila kebebasan bersuara dan berpendapat masih dikekang dan dibungkam. Itulah fakta yang hari ini masih ditemui di dunia kampus.

Kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kebebasan akademik telah diatur dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 8 ayat 1 yang menyatakan "Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan".

Dalam mengimplementasikan kebebasan akademik adalah peran yang harus dilaksanakan juga oleh pimpinan perguruan tinggi yang wajib melindungi dan memfasilitasinya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 8 ayat 3 yang berbunyi "Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi".

Meskipun telah tertuang dalam konstitusi di atas, sudah seharusnya dengan slogan kampus merdeka lebih baiknya mengatur juga tentang kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kebebasan akademik. Hal ini bertujuan agar esensi dari kata merdeka dapat dirasakan sepenuhnya oleh civitas akademika di kampus. Bukan hanya mengatur tentang birokrasi dan pengembangan potensi mahasiswa untuk kebutuhan industri belaka, kampus merdeka sudah selayaknya mengatur tentang perlindungan kebebasan akademik terutama kebebasan berpendapat. Hari ini masih adanya kebebasan berpendapat mahasiswa terutama ketika mengkritisi kebijakan kampus yang bersifat sensitif mendapat pembungkaman dan dikekang oleh pihak kampus.

Padahal kritik yang dilayangkan oleh mahasiswa harusnya dapat ditanggapi dengan bijak oleh pihak kampus bukan malah membungkam. Kritik dari mahasiswa sendiri merupakan kesadaran akan pentingnya bernalar kritis terhadap suatu hal yang dirasa janggal tentang kampusnya. Pada realitanya ketika di lapangan sanksi akademik berupa ancaman diberikan nilai yang jelek atau tidak diluluskan pada salah satu mata kuliah hingga Drop Out masih menghantui mahasiswa ketika bersuara dalam mengkritisi kebijakan kampusnya. Padahal kritik ini adalah upaya agar kampus berbenah menjadi lebih baik. Dan hari ini kampus merdeka belum mengatur sama sekali tentang hal ini.

Beberapa kasus pembungkaman aspirasi mahasiswa salah satunya terjadi di Universitas Indonesia. Pada 12 Februari 2022, dalam acara Dies Natalis UI ke-72 secara daring. Saat Aliansi BEM se-UI memasang Profil Picture Zoom bertuliskan dua poin tuntutan aspirasi yakni pencabutan Statuta UI dan pembuatan peraturan internal kekerasan seksual di dalam kampus, namun tiba-tiba chat di zoom meeting dibatasi, akses komentar penonton ditutup, bahkan beberapa peserta di remove secara sepihak oleh panitia. Ada juga kasus pembekuan pers mahasiswa IAIN Ambon oleh kampusnya. Pada 14 Maret 2022 Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas menerbitkan majalah dengan judul "IAIN Ambon Rawan Pelecahan". Bukannya membentuk tim independen untuk menyelidiki dugaan pelecahan seksual di IAIN Ambon pihak kampus malah membekukan pers mahasiswa Lintas tersebut.

Selain itu, pada 9 Agustus 2022 mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) melakukan protes dengan orasi dan menunjukan spanduk serta poster terkait permasalahan kampus pada  acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Mahasiswa UBB memprotes sikap represi pejabat kampus, mahal dan tidak transparannya uang kuliah, hingga fasilitas yang belum memadai serta birokrasi yang rumit. Buntut dari kejadian ini sebanyak 131 mahasiswa UBB dikenai sanksi skorsing oleh pihak kampus karena didakwa melanggar Peraturan Rektor No 20 Tahun 2021 tentang Disiplin Mahasiswa UBB.

Kasus pembungkaman mahasiswa yang dilakukan oleh kampus pada tahun 2022 ini hanyalah segelintir  kasus saja dari sekian banyaknya kasus pembungkaman terhadap mahasiswa. Jika menilik lebih jauh tentu masih banyak lagi kasus pembungkaman mahasiswa oleh kampus. Bukan melindungi namun sekali lagi kampus malah memberantas dan merenggut kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa.

Dengan gambaran yang sudah dijelaskan maka kampus merdeka belum ideal bagi mahasiswa. Selagi kebebasan berpendapat itu direnggut oleh kampus merdeka hanyalah sebuah slogan yang esensinya tidak terpenuhi. Lebih baik kata Merdeka dihilangkan saja dalam slogan kampus merdeka jika kampus masih sering membungkam mahasiswanya. Bagaimana bisa kita merdeka dalam kampus yang masih membungkam suara mahasiswanya? Suara yang dibungkam adalah merdeka yang dirampas. Bukan hanya tentang birokrasi dan tuntutan dunia industri, kebebasan bersuara adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi. Oleh karenanya,  kebijakan kampus merdeka harus melindungi kebebasan berpendapat dan bersuara mahasiswa agar esensi kata Merdeka dapat di implementasikan seutuhnnya.

REFERENSI

Sevima.com. 2020. 5 Payung Hukum Kebijakan Kampus Merdeka dan Program yang Ditawarkan. Diakses dari https://siedoo.com/berita-28806-berikut-lima-payung-hukum-kebijakan-kampus-merdeka/ pada 8 Januari 2023.

Katadata.co.id. 2021. Kampus Merdeka : Kemerdekaan Yang Mengkhawatirkan? Diakses dari https://katadata.co.id/sortatobing/indepth/60df07d134e3f/kampus-merdeka-kemerdekaan-yang-mengkhawatirkan pada 8 Januari 2023.

Hukumonline.com. 2020. Kebebasan Akademik Mahasiswa Wajib Dilindungi Perguruan Tinggi. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/kebebasan-akademik-mahasiswa-wajib-dilindungi-perguruan-tinggi-lt5f06d16c9afa2 pada 8 Januari 2023.

Metro.tempo.co. 2022. Ketua BEM UI Ungkap Pembungkaman Mahasiswa Saat Dies Natalis UI Ke-72. Diakses dari https://metro.tempo.co/read/1564074/ketua-bem-ui-ungkap-pembungkaman-mahasiswa-saat-dies-natalis-ui-ke-72 pada 8 Januari 2023.

Merdeka.com. 2022. Lipsus Kasus Pelecahan Seksual di IAIN Ambon Berujung Pembekuan Pers Kampus. Diakses dari https://m.merdeka.com/peristiwa/lipsus-kasus-pelecehan-seksual-di-iain-ambon-berujung-pembekuan-pers-kampus.html?page=2 pada 8 Januari 2023.

Indoprogress.com. 2022. Kami Memprotes Kampus UBB Saat Penyambutan Mahasiswa Baru, Kami Diskors, Kami Melawan. Diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1655901/dugaan-upaya-pembungkaman-mahasiswa-universitas-bangka-belitung-datangi-komnas-ham-hingga-dpr pada 8 Januari 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun