Mohon tunggu...
Tommy Hendharto Oetomo
Tommy Hendharto Oetomo Mohon Tunggu... Managing Partner @ TBrights -

Hendharto is the Founder and Managing Partner of TBright (www.tbrights.com) He has worked for the Directorate General of Taxes (Indonesian Tax Authority) for more than 18 years. With studies starting from STAN and continuing to become as a Master of Economics in Economics of Antitrust – Business Competition Graduate of the University of Indonesia, his last position in the organization was Head of Supervision and Consultation division at Foreign Corporate and Individual 1 Tax Office, Jakarta. During his employment he held several strategic and key positions. He did taxation supervision and analysis for local and multinational companies; moreover, he did the same thing for legal entities and foreigners in the Regional Tax Office of Badora since 2009. He was awarded as the best employee from Director General of Taxes in the 2010 after successfully completing several international tax cases. In 2014, Hendharto resigned from the Directorate General of Taxes. Prior establishing TBrights, he served in PT Angkasa Pura Solusi as Deputy Director of Finance. He is also an active as a trainer in various organizations and universities.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tax Amnesty Suatu “Jebakan”? Bukan!

26 Agustus 2016   23:15 Diperbarui: 27 Agustus 2016   00:07 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Total                                                              Rp. 10.500.000.000           Rp. 11.500.000.000

Berdasarkan data sesuai rincian di ata, Harta Sujoni per 31-12-2016 bertambah sebesar Rp. 1milyar, dan apabila ditambahkan dengan kekurangan/selisih pendapatan dengan biaya adalah sebesar Rp. 1.144.000.000.

Atas hal tersebut, sangat tidak mungkin bagi Sujoni hanya memiliki penghasilan 120juta setahun. Lalu berapakah yang harus dilaporkan Sujoni? Tentu DJP mengharapkan agar Sujoni melaporkan secara jujur dan seluruh penghasilan pada SPT Tahunannya.

Seperti judul artikel ini, Tax Amnesty suatu Jebakan?, jawabannya adalah Bukan!, bahkan tax amnesty memberikan keuntungan dengan hanya mengenakan tarif tebusan sebesar 2%, dan memang diharapkan, setelah Tax Amnesty, Wajib Pajak dapat melaporkan sejujur-jujurnya penghasilan yang diterima dan menghitung pajaknya sebenar-benarnya ke depan.

Semoga Program Tax Amnesty ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses

-THO-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun