Total                                Rp. 10.500.000.000      Rp. 11.500.000.000
Berdasarkan data sesuai rincian di ata, Harta Sujoni per 31-12-2016 bertambah sebesar Rp. 1milyar, dan apabila ditambahkan dengan kekurangan/selisih pendapatan dengan biaya adalah sebesar Rp. 1.144.000.000.
Atas hal tersebut, sangat tidak mungkin bagi Sujoni hanya memiliki penghasilan 120juta setahun. Lalu berapakah yang harus dilaporkan Sujoni? Tentu DJP mengharapkan agar Sujoni melaporkan secara jujur dan seluruh penghasilan pada SPT Tahunannya.
Seperti judul artikel ini, Tax Amnesty suatu Jebakan?, jawabannya adalah Bukan!, bahkan tax amnesty memberikan keuntungan dengan hanya mengenakan tarif tebusan sebesar 2%, dan memang diharapkan, setelah Tax Amnesty, Wajib Pajak dapat melaporkan sejujur-jujurnya penghasilan yang diterima dan menghitung pajaknya sebenar-benarnya ke depan.
Semoga Program Tax Amnesty ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses
-THO-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H