Meski sudah disahkan pemberlakuan UU PDP masih menunggu pembentukan badan khusus yang nantinya akan bertanggung jawab dalam penanganannya. Badan khusus yang keberadaannya langsung di bawah Presiden. Sebelum ini, tidak ada pihak yang benar-benar merasa bertanggung jawab atas penanganan kebocoran data. Kominfo mengelak, menyebut itu kewenangan Badan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang belakangan ditepis. BSSN menilai hal itu merupakan tanggung jawab bersama.
Keamanan siber, dikutip dari pernyataan petinggi BSSB, pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, maupun komunitas atau masyarakat.
Perdebatan terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengaman dan perlindungan data pribadi kini sudah berlalu. UU PDP akan menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya. Artinya, UU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H