Mohon tunggu...
Tb Adhi
Tb Adhi Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencinta Damai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sich selbst zu lieben ist keine ritelkeit, sondern vernunft

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hooree DPR Sahkan RUU PDP

20 September 2022   14:29 Diperbarui: 20 September 2022   14:41 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ATMOSFIR sukacita memayungi Kompleks Parlemen, Senayan. Nuansa kegembiraan terpateri di wajah-wajah anggota Dewan seusai mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 Selasa (20/9/2022) siang. Kesemuanya larut dalam euforia pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Ini momen bersejarah, begitu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Namun, bagaimana UU PDP dalam memerangkap para pembombol data pribadi? Mungkinkah pemberlakuan UU PDP lantas menimbulkan efek jera pada seorang Bjorka?

Pastinya kita juga layak bergembira atas pengesahan RUU PDP ini, yang menjadi kerja keras anggota Komisi I DPR dalam merumuskannya sejak tahun 2016.

Momen pengesahan RUU PDP tentunya memang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, ya pemerintah-lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial. Pastinya, oleh segenap elemen masyarakat Indonesia, sebagaimana disampaikan Johnny G.Plate kepada media.

Johnny yang menyampaikan pendapat akhir mengenai RUU PDP mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Paripurna itu meyakini pemberlakuan UU PDP akan membuat para pelaku kejahatan siber seperti Bjorka akan berhenti beraksi. Ia menyebut pengesahan RUU PDP merupakan pengejawantahan amanat UUD 1945 khususnya pada Pasal 28 G Ayat 1. Kita ketahui, pasal itu menekankan tiap individu memiliki hak atas perlindungan pribadi.

Perkembangan ekonomi digital yang pesat di Indonesia turut memperluas penggunaan sarana elektronik untuk mendistribusikan, menyimpan, dan memanfaatkan data pribadi pengguna sarana dan aplikasi digital di Indonesia. Masalahnya, timbul berbagai kebocoran. Nah, dari maraknya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia sudah lama ada pertanyaan terkait siapa yang mengelola dan bertanggung jawab pada data-data tersebut. Itulah yang antara lain menjadi landasan atau dasar dari keberadaan RUU PDP, yang hari ini resmi disahkan menjadi UU PDP.

Pemberlakuan UU PDP memastikan adanya perlindungan dan hak atas data pribadi masyarakat. Dalam skala kecil, misalnya, dapat menciptakan aturan main dalam ekonomi digital, serta pada industri konvensional seperti perbankan atau rumah sakit yang menggunakan data pribadi masyarakat. Walau UU PDP memberikan tanggung jawab yang jelas kepada pemerintah maupun swasta dalam mengelola data, namun tetap diperlukan komitmen bersama dari para pengelola data pribadi, guna menjamin akses dan pengelolaan data pribadi tersebut tidak melanggar hak asasi manusia.

Bisa dipahami bahwa setelah RUU PDP ini disahkan tidak ada lagi pembocoran data pribadi seperti yang marak terjadi dua bulan belakangan ini, di mana seorang Bjorka bisa menimbulkan gonjang-ganjing sampai ke tingkat nasional. Jelang pengesahan RUU PDP pun Bjorka masih beraksi, termasuk dengan bersikap nyinyir kepada Nikita Mirzani.

Dengan penerapan denda dan sanksi yang besar bagi para pelaku pembobol data, UU PDP bisa memerangkap sosok seperti Bjorka dari berbagai arah. Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, UU PDP akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online (pinjol) yang tidak mereka minta, atau doxing yang meresahkan warga.

UU PDP menjabarkan sejumlah sanksi bagi pembocor data maupun pengelola data yang lalai menjaganya. Misalnya, korporasi bakal kena denda 2 persen dari keuntungan tahunannya, individu yang sengaja membocorkan data pribadi didenda maksimal Rp5 miliar. Mengutip Johhny G Plate, sanksi yang diberikan jauh lebih berat dibandingkan sanksi-sanksi yang ada saat ini.

Ada sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan per orangan, korporasi, lembaga publik dan internasional. Intinya, UU PDP menidak tegas tegas segala upaya pengambilan dan pemanfaatan data pribadi ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun