Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang dapat bersaing di pasar global. Namun, dalam menjalankan usahanya salah satu aspek yang sering dianggap sepele oleh pelaku UMKM adalah sertifikasi halal. Sertifikasi halal dianggap tidak penting bagi pelaku UMKM karena beranggapan usaha skala kecil tidak perlu membutuhkan sertifikasi halal. Padahal, sertifikasi halal menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan konsumen, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenag, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim mencapai 229,62 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total populasi Indonesia yang berjumlah 269,6 juta jiwa. Dengan adanya fakta tersebut, maka sertifikasi halal bagi UMKM sangatlah penting. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S al-Baqarah:168 yang memerintahkan kita untuk senantiasa memakan makanan yang halal dan baik.
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di Bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sungguh, syaitan itu musuh nyata bagimu."
Berdasarkan firman Allah tersebut, maka sudah seharusnya sebagai umat muslim kita memperhatikan makanan yang masuk ke dalam tubuh kita sudah jelas kehalalannya. Maka dari itu, sertifikasi halal ini memiliki peranan yang sangat penting. Begitu pun dengan diadakannya Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Halal yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dapat memberikan peluang serta edukasi bagi mahasiswa yang mengikuti KKN Tematik Halal ini untuk dapat memberikan edukasi dan sosialiasai kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal.
Mengapa sertifikasi halal sangat penting untuk pelaku UMKM?
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi halal merupakan jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan syari'at Islam. Dengan adanya sertifikasi halal, UMKM dapat menjangkau konsumen Muslim yang lebih luas. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk UMKM telah melewati proses pengawasan terkait bahan baku, dan proses produksi yang terbukti kehalalannya. Hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan, sehingga peluang pemasaran dan penjualan akan meningkat.
2. Meningkatkan Daya Saing
Saat ini persaingan di pasar semakin ketat, sehingga pelaku UMKM perlu memiliki keunggulan tersendiri. Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing produk yaitu dengan mendapatkan sertifikasi halal. Produk bersertifikat halal akan terlihat menarik di mata konsumen, terutama bagi mereka yang peduli terhadap aspek religius dalam mengonsumsi makanan. Selain itu, sertifikasi halal juga menunjukkan komitmen UMKM dalam menjaga standar mutu dan keamanan produk, yang tentunya akan meningkatkan citra usaha di mata konsumen.
3. Kepatuhan terhadap Regulasi Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengatur bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap. Sertifikasi halal akan menjadi keharusan bagi semua pelaku usaha, termasuk UMKM. Oleh karena itu, dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga menghindari potensi sanksi di masa mendatang.
4. Mendorong Inovasi Produk
Dalam proses memperoleh sertifikasi halal, UMKM sering kali didorong untuk lebih inovatif dalam memilih bahan baku dan metode produksi. Banyak bahan yang mungkin tidak memenuhi syarat halal dan perlu digantikan dengan alternatif yang lebih sesuai. Hal ini menjadikan UMKM untuk terus melakukan inovasi dalam menciptakan produk yang lebih ramah konsumen, aman, dan berkualitas, tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan beberapa keuntungan yang dapat disebutkan diatas, tetap saja ketika turun ke lapangan secara langsung masih banyak pelaku UMKM yang tidak mau untuk diajukan sertifikasi halal. Salah satu faktor penyebabnya yaitu karena kurangnya sosialisasi serta edukasi mengenai sertifikasi halal ini terhadap UMKM, sehingga mereka menganggap sertifikasi halal ini tidak perlu.
Padahal, pada dasarnya sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan menjaga kualitas produk. UMKM yang memiliki sertifikasi halal memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan bersaing di pasar lokal bahkan internasional. Oleh karena itu, sertifikasi halal tidak hanya penting, tetapi juga esensial bagi keberhasilan dan keberlanjutan UMKM di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H