Mohon tunggu...
Cinta Aulia
Cinta Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, welcome to my blog!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Sistem Kekerabatan Dalam Perkawinan di Minangkabau

20 April 2024   23:28 Diperbarui: 23 April 2024   02:35 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, pastinya ada pertimbangan atas pernikahan di luar suku ini. Jika ada pasangan perkawinan di luar suku, maka anak yang lahir bukanlah suku bangsa Minangkabau. Sebab, Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan ibu) dan dapat merusak struktur adat Minangkabau.

Sumber: 

Pembagian Warisan Masyarakat Muslim Minangkabau: Studi Kasus Di Percut Sei Tuan. (2019). (n.p.): Deepublish.

Asmaniar, A. (2018). Perkawinan Adat Minangkabau. Binamulia Hukum, 7(2), 131-140.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun