Namun, pastinya ada pertimbangan atas pernikahan di luar suku ini. Jika ada pasangan perkawinan di luar suku, maka anak yang lahir bukanlah suku bangsa Minangkabau. Sebab, Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan ibu) dan dapat merusak struktur adat Minangkabau.
Sumber:Â
Pembagian Warisan Masyarakat Muslim Minangkabau: Studi Kasus Di Percut Sei Tuan. (2019). (n.p.): Deepublish.
Asmaniar, A. (2018). Perkawinan Adat Minangkabau. Binamulia Hukum, 7(2), 131-140.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!