Dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak bisa diabaikan, karena meskipun menjadi solusi yang cepat untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi perlu pendekatan yang lebih terarah dan tetap berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan masyarakat.
Author: Ajeng Siti Nuraeni
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!