Dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak bisa diabaikan, karena meskipun menjadi solusi yang cepat untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi perlu pendekatan yang lebih terarah dan tetap berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan masyarakat.
Author: Ajeng Siti Nuraeni
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!