Mohon tunggu...
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG Mohon Tunggu... Konsultan - Pusat Studi Perpajakan Di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tax Center FISIP UIN SGD Bandung merupakan pusat informasi pendidikan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mengerti hak dan kewajiban perpajakannya. Lembaga ini merupakan hasil kerjasama antara DJP Kanwil Jabar 1 dengan UIN SGD Bandung yang diinisiasi oleh Jurusan Administrasi Publik pada tanggal 10 Desember 2020.

Selanjutnya

Tutup

Money

Menghadapi Kenaikan Tarif PPN 12%: Risiko terhadap Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

17 Agustus 2024   11:03 Diperbarui: 17 Agustus 2024   11:43 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemasukan negara Indonesia bersumber dari dua penerimaan, yaitu dari pajak dan dari hasil kekayaan alam yang dimiliki negara Indonesia. Pemasukan negara yang paling banyak diterima dari rakyat yaitu melalui pajak, karena itu pajak memiliki peranan yang besar bagi negara Indonesia khususnya di sektor perekonomian.

Peraturan Perpajakan di Indonesia seringkali mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Sebagai salah satu sumber pendapatan utama, pajak memberikan kontribusi yang besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendapatan pajak ini akan pemerintah salurkan menjadi alat pendukung dalam memajukan dan merealisasikan program pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh rakyat Indonesia, karena merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang dan jasa dalam peredarannya dari konsumen ke produsen. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, besaran tarif PPN di Indonesia awalnya yaitu sebesar 10%, lalu pada April tahun 2022 menjadi 11%, dan pada awal tahun 2025 nanti, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional serta reformasi perpajakan direncanakan akan naik menjadi 12%.

Rencana kebijakan ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, serta mengundang berbagai spekulasi dari beberapa pakar ahli. Salah satunya yaitu, Faisal Basri selaku ekonom yang dikutip dari CNBC Indonesia, berpendapat bahwa rencana kebijakan ini harus ditunda, karena meskipun kenaikan PPN merupakan langkah cepat yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun harus menyoroti bahwa pemerintah belum sepenuhnya mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Menurutnya, ada potensi besar dari PPh Badan yang belum tergali secara maksimal, dan seharusnya pemerintah lebih fokus pada upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak ini sebelum mengambil langkah menaikkan PPN.

Selain itu, pada awal kenaikan pajak menjadi 11% pun menjadi hal yang cukup memberatkan bagi masyarakat. Ketika akan dinaikkan lagi menjadi 12% hal ini akan semakin mempengaruhi daya beli masyarakat, karena meskipun hanya bertambah 1% tetapi dikhawatirkan beban kepada masyarakat semakin meningkat. Sifat dari PPN ini adalah beban dikenakan langsung pada tangan terakhir sehingga akan otomatis berdampak pada peningkatan biaya hidup sehari-hari, selain itu juga tren harga barang saat ini sedang naik maka pengeluaran akan meningkat dan daya beli masyarakat akan tertekan, terutama bagi beberapa masyarakat kelas menengah kebawah. Hal ini, pada akhirnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi negara Indonesia secara keseluruhan, karena penurunan daya beli bisa mengurangi permintaan terhadap berbagai produk dan layanan.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% dianggap lebih memberatkan jika dibandingkan saat kenaikan PPN menjadi 11%, dampak dari kenaikan ini terhadap perekonomian Indonesia tidak terlalu signifikan, karena diimbangi dengan kenaikan harga komoditas dunia, seperti minyak, gas, dan bahan mentah lainnya, sehingga memberikan dorongan besar terhadap pendapatan negara dan ekspor. Maka, perekonomian Indonesia pun tetap kuat dan mampu menutupi dampak negatif dari kenaikan PPN yang menjadi 11%.

Adapun, dampak-dampak lain yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :

  • Beban ekonomi masyarakat, PPN merupakan pajak yang bersifat regresif dan dibebankan pada semua konsumen, tanpa melihat dari tingkat pendapatan. Hal ini tentu saja akan meningkatkan harga barang dan jasa, serta akan memberatkan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.
  • Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, karena daya beli masyarakat berkurang maka hal ini juga akan berdampak negatif pada tingkat konsumsi domestik. Lalu jika dibiarkan akan berdampak juga pada melambatnya pertumbuhan ekonomi, karena masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam belanja.
  • Inflasi, hal ini bisa terjadi terutama pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok, sehingga akan menyulitkan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia dan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi.

Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan tarif PPN. Namun, pemerintah juga perlu untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut, kurangnya daya beli dari masyarakat akan berdampak pada penekanan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Selain itu juga, dikhawatirkan dengan adanya kebijakan ini keadilan bagi masyarakat semakin tergerus dan kesejahteraan masyarakat akan terdampak, karena masyarakat kelas menengah ke bawah yang akan lebih besar berkorban.

Dibalik adanya dampak yang ditimbulkan, pemerintah juga terus berupaya untuk menyelaraskan kebijakan kenaikan tarif PPN ini dengan kebijakan pemerintah yang lainnya yang berkaitan dengan inflasi. Hal ini dianggap cukup penting agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif berlebihan pada perekonomian Indonesia.

Terkait hal ini, pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan cara lain untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani daya beli masyarakat, seperti mengoptimalkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan mengurangi permasalahan seperti Shadow Economy atau Underground Economy terhadap kebocoran anggaran, sehingga akan meningkatkan pendapatan negara tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun