Mohon tunggu...
Tawakkalia Sabrina Khodijah
Tawakkalia Sabrina Khodijah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah Riba dalam Transaksi Keuangan

17 Januari 2024   03:49 Diperbarui: 17 Januari 2024   03:50 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pedoman hidup kepada umat muslim, tidak hanya dalam urusan ibadah saja tetapi juga dalam urusan ekonomi. Dua konsep penting dalam hukum ekonomi Islam, yang lebih sering ditekankan adalah riba. Riba salah satu ciri utama hukum ekonomi Islam yang memegang peran penting dalam menjaga keadilan dan keberkahan dalam transaksi keuangan Islam. Kata riba berasal dari Bahasa Arab yang artinya "bertambah" atau "berlebih". Hukum Islam yang menjadi landasan sistem perekonomian Islam melarang keras ribe dalam bentuk apapun.

Pentingnya kaidah fiqhiyah tentang riba tidak hanya terletak pada aspek hukumnya saja namun juga pada pandangan Islam tentang keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan sosial. Kaidah-kaidah ini mencakup prinsip etika Islam yang mendorong transaksi ekonomi yang adil, transparan dan berpihak pada kesejahteraan bersama.

Di dalam Al-qur'an telah disebutkan larangan riba dalam beberapa ayat sebagai bentuk ketegasan dari Allah SWT terhadap praktik riba ini. Dengan memahami kaidah fiqhiyah, umat Islam diharapkan mampu menjalankan urusan ekonomi mereka dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai Islam yang mengedepankan keadilan, tanggung jawab sosial dan keberkahan dalam setiap transaksinya.

Penerapan kaidah fiqhiyah riba dalam jual beli sebagai berikut :

Di dalam ayat Al-qur'an ini telah dijelaskan bahwa diharamkannya riba dalam jual beli, jenis riba ini terbagi menjadi dua yaitu riba al-fadl dan riba nasi'ah dan jenis riba ini pula belum banyak diketahui oleh sebagian besar masyarakat terutama para pedagang di Negara kita.

  • Riba fadl

Kata fadl berasal dari Bahasa Arab yang artinya "tambahan" sedangkan secara terminologi ulama artinya adalah "tambahan pada salah satu dari dua barang komoditi yang sama jenis secara kontan".

  • Riba nasi'ah

Nasi'ah dalam etimologi Bahasa Arab artinya "akhir" sedangkan etimologi ahli fikih adalah penerimaan imbalan atau benda yang dijual secara tertunda dalam jual beli komoditi riba fadl.

Contoh penerapannya adalah menukar 20 gram emas dengan 23 gram emas, karena bila emas dijual dengan emas maka harus sama beratnya dan harus diberikan langsung.

Berdasarkan kaidah fiqhiyah diatas, semua keuntungan adalah riba jika berkaitan dengan hutang baik uang maupun barang yang nilainya sangat kecil. Contoh penerapannya :

A memberikan utang kepada B lalu tiba-tiba B memberikan jam tangan kepada A sebagai tanda terimakasih karena A sedah memberikan utang kepada B. dengan demikian pemberian hadiah itu tergolong riba.

Setiap penambahan hutang yang bersyarat sesuai dengan jangka waktunya adalah riba. Riba mencakup penambahan atau keuntungan tambahan yang dikembalikan kepada pemberi pinjaman dalam transaksi utang piutang. Jika kenaikan ini dikaitkan dengan jagka waktu tertentu, maka itu termasuk bentuk riba dan dilarang dalam hukum Islam. Conroh penerapannya :

Seseorang berhutang kepadamu 100 gram emas, ketika waktunya tiba untuk membayar dia berkata "anda memilih bayar utang atau menambah bunga?" penambahan jumlah ini disebabkan adanya perpanjangan jangka waktu membayar.

Suatu perjanjian jual beli kredit tidak dapat dibuat dengan lebih dari satu pilihan tarif dan harga tanpa adanya kejelasan pilihan harga dan tarif mana yang pada saat melakukan akad jual beli. Contoh penerapannya :
seorang penjual baju berkata kepada pembeli "jika kamu membeli baju ini secara tunai maka harganya 40 ribu tetapi jika kamu membeli baju ini dengan kredit maka harga nya 55 ribu".

Tidak boleh menggabungkannya jual beli dengan pinjaman karena larangan melakukan rekayasa tersebut bersifat pasti. Contoh penerapannya :

"Saya akan mennjual satu barang kepada anda seharga 100 ribu dengan syarat anda harus meminjamkan saya 100 ribu" seseorang yang ingin membeli suatu barang dengan harga yang lebih tinggi maka ia memberikan pinjaman kepadanya agar dapat menaikan harga jual sebagai rekayasa.

Kaidah fiqhiyah tentang riba tidak hanya sebatas pada pelanggaran transaksi riba saja, namun juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pemberdayaan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Untuk menghindari utang tambahan, umat Islam diarahkan untuk melakukan transaksi ekonomi dengan penuh kejujuran, keadilan dan tanggung jawab sosial.Dengan mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam keseharian, diharapkan umat Islam dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat berkeadilan,adil dan berkah. Dengan demikian kaidah fiqhiyah tentang riba bukan sekedar pedoman hukum saja melainkan panggilan untuk menciptakan dunia perekonomian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mulia.

Kaidah fiqhiyah tersebut bukanlah akhir dari sebuah ketetapan, melainkan awal dari suatu komitmen untuk menciptakan dunia ekonomi sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini memerlukan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan keberanian untuk mengambil keputusan yang mendukung nilai-nilai Islam dalam segala hal yang berkaitan dengan tranksaksi ekonomi.

 Nama : Tawakkalia Sabrina Khodijah

Kelas : AS2022A

NIM : 42201028

Kampus : STEI SEBI

https://ekonomi.republika.co.id/berita/pz53xd370/konsultasi-syariah-kombinasi-jual-beli-dan-pinjaman

https://bmtberingharjo.com/jual-beli-dengan-menggunakan-dua-harga-yakni-kredit-dan-kontan

https://pengusahamuslim.com/1286-20-kaidah-memahami-riba.html

https://idr.uin-antasari.ac.id/6804/1/QAWAID%20FIQHIYYAH.%20revisidocx.pdf

https://media.neliti.com/media/publications/337855-penerapan-al-qaw%C4%81id-al-u%E1%B9%A3uliyyah-dan-al-3f24646a.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun