Mohon tunggu...
Tawakkalia Sabrina Khodijah
Tawakkalia Sabrina Khodijah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah Riba dalam Transaksi Keuangan

17 Januari 2024   03:49 Diperbarui: 17 Januari 2024   03:50 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seseorang berhutang kepadamu 100 gram emas, ketika waktunya tiba untuk membayar dia berkata "anda memilih bayar utang atau menambah bunga?" penambahan jumlah ini disebabkan adanya perpanjangan jangka waktu membayar.

Suatu perjanjian jual beli kredit tidak dapat dibuat dengan lebih dari satu pilihan tarif dan harga tanpa adanya kejelasan pilihan harga dan tarif mana yang pada saat melakukan akad jual beli. Contoh penerapannya :
seorang penjual baju berkata kepada pembeli "jika kamu membeli baju ini secara tunai maka harganya 40 ribu tetapi jika kamu membeli baju ini dengan kredit maka harga nya 55 ribu".

Tidak boleh menggabungkannya jual beli dengan pinjaman karena larangan melakukan rekayasa tersebut bersifat pasti. Contoh penerapannya :

"Saya akan mennjual satu barang kepada anda seharga 100 ribu dengan syarat anda harus meminjamkan saya 100 ribu" seseorang yang ingin membeli suatu barang dengan harga yang lebih tinggi maka ia memberikan pinjaman kepadanya agar dapat menaikan harga jual sebagai rekayasa.

Kaidah fiqhiyah tentang riba tidak hanya sebatas pada pelanggaran transaksi riba saja, namun juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pemberdayaan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Untuk menghindari utang tambahan, umat Islam diarahkan untuk melakukan transaksi ekonomi dengan penuh kejujuran, keadilan dan tanggung jawab sosial.Dengan mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam keseharian, diharapkan umat Islam dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat berkeadilan,adil dan berkah. Dengan demikian kaidah fiqhiyah tentang riba bukan sekedar pedoman hukum saja melainkan panggilan untuk menciptakan dunia perekonomian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mulia.

Kaidah fiqhiyah tersebut bukanlah akhir dari sebuah ketetapan, melainkan awal dari suatu komitmen untuk menciptakan dunia ekonomi sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini memerlukan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan keberanian untuk mengambil keputusan yang mendukung nilai-nilai Islam dalam segala hal yang berkaitan dengan tranksaksi ekonomi.

 Nama : Tawakkalia Sabrina Khodijah

Kelas : AS2022A

NIM : 42201028

Kampus : STEI SEBI

https://ekonomi.republika.co.id/berita/pz53xd370/konsultasi-syariah-kombinasi-jual-beli-dan-pinjaman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun