Sungguh disayangkan, sanksi-sanksi bagi pelanggar PSBB yang mengerikan tersebut tidak dibarengi dengan penegakan hukum (law enforcement ) secara komprehensif, selama ini aturan dan regulasi yang telah dibuat oleh regulator tak ubahnya cerita hantu, yang memberikan hak kepada seseorang untuk takut atau tidak, dan hantu (penegakan hukum) Â yang diceritakan tersebut tidak pernah menampakkan diri secara realitas.
Pengibaratan cerita hantu (aturan hukum) dan hantu tersebut (penegakan hukum) memang terjadi hari ini di Indonesia, sanksi pelanggar PSBB ada, tapi masyarakat masih acuh dan penegak hukum cuek saja, jauh hari sebelum covid-19 penulis contohkan di Kota Bandung ada Perda larangan merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor dengan sanksi yang berat namun nampak penegakan hukum tidak secara komprehensif dikarenakan tiap stopan dan jalan masih banyak dijumpai pengendara dengan santuy nya merokok sambil berkendara..
Menurut Laurentius Arliman penegakan hukum (law enforcement) Â itu sendiri tidak terlepas dari peran serta dari penegak hukum, karena penegak hukumlah yang nantinya menegakkan aturan hukum tersebut. Apabila penegak hukum mempunyai mental yang bobrok maka akan menciptakan penegakan hukum yang bobrok pula, begitu pula sebaliknya apabila penegak hukum mempunyai mental yang baik dalam menjalankan/menegagkan aturan hukum maka akan menciptakan penegakan hukum yang baik dan bersifat responsif. [11]
Realitas yang terjadi sampai bulan Mei 2020, kasus positif meningkat terus, masyarakat acuh terhadap sanksi PSBB, aparat penegak hukum (law enforcer) dan penegakan hukum (law enforcement) yang tidak serius dan komprehensif, berdampak pada kelelahan dan tumbangnya para tenaga medis ahli syurga ini. Berujung pada ramainya tagar #terserahindonesia, yang berisi keluhan tenaga medis yang kelelahan, kerja dan pengorbanan nya tak dihargai karena kebodohan (stupidity) masyarakat Indonesia.
Berdasarkan, hal-hal dan permasalahan-permasalahan yang penulis ungkap sebelumnya maka penulis merekomendasikan kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia dan stakeholder terkait sebagai berikut:
- Ubah Perppu covid-19 menjadi Undang-Undang dengan ditambahkan sanksi pidana dan delik-delik baru, sehingga berkepastian hukum;
- Buat Undang-Undang khusus pandemi, dan jadikan prioritas dalam Prolegnas;
- Segera buat kebijakan diskresi untuk menghentikan pelayanan medis bagi pasien covid-19 baru apabila sampai awal Juni kasus Positif terus bertambah (sisanya biarkan mati saja) karena lebih baik mengurangi jumlah populasi orang bodoh daripada tenaga medis;
- Berikan kewenangan POLRI, TNI untuk langsung tembak di tempat pelanggar PSBB yang tidak terima di tegur;
- Apabila Pandemi berakhir berikan seluruh tenaga medis gelar pahlawan nasional, dan berikan mereka bonus;
- Apabila Pandemi berakhir REFORMASI TOTAL seluruh aparat penegak hukum dan ASN Pendidikan dari tingkat Pusat sampai Dinas di daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H