Senin, 22 April 2023- Aliansi Rakyat Asrikan Kota Kupang (ARAK) bersama WALHI Nusa Tenggara Timur mendatangi kantor Wali Kota Kupang, kantor DPRD kota Kupang, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyerahkan draft notifikasi gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) kepada pemerintah kota Kupang.
Notifikasi CLS dilayangkan sejumlah individu sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah akibat lalai menangani persoalan sampah di TPA Alak, kecamatan Alak, kota Kupang. Gugatan CLS ini sebagai akses untuk mendapatkan keadilan terkait dengan masalah pengelolaan sampah di TPA yang tidak berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomorr 18 Tahun 2008 tentang pengeolaan sampah hingga menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan hidup.
WALHI NTT menilai bahwa Citizen Law Suit (CLS) sebagai salah satu cara warga negara untuk menuntut keadilan kepada pemerintah terkait tata kelola pengelolaan sampah di kota Kupang yang tidak menjamin keselamatan warga. Hal ini merupakan gugatan yang mengatasnamakan kepentingan warga negara yang bertujuan untuk memberikan perlindungan warga negara akibat pembiaran atau kebijakan pemerintah.
WALHI NTT berpandangan bahwa lahirnya gugatan warga negara ini, akan menjadi akses bagi masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan dalam pemenuhan haknya. Negara memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Pada hakikatnya konsep gugatan warga negara berupa menggugat tanggung jawab pemerintah kerena lalai dari tanggung jawabnya dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
WALHI NTT juga menegaskan bahwa negara harus patuh menjalankan prinsip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 28H UUD 1945 juga tercantum bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Jadi dalam konteks ini WALHI NTT menilai gugatan warga negara merupakan kesadaran hukum yang berlandaskan pada konsep etika lingkungan hidup.
Momentum Hari Bumi yang di peringati setiap 22 April menjadi pertanda dunia global khususnya negara-negara industry yang secara masif berkontribusi terhadap krisis iklim yang saat ini dirasakan oleh umat manusia dan menyebabkan bencana alam akibat dari perubahan iklim. Bencana yang dirasakan masyarakat NTT merupakan akumulasi dari praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang tidak ramah terhadap lingkungan hidup.
Tujuan dari peringatan ini ialah dalam rangka mendorong kesadaran kita sebagai salah satu bagian dari makhluk hidup yang mendiami bumi, untuk diketahui hari bumi pertama kali diperingati pada 22 April 1970 dimana ketika itu masifnya revolusi industry hingga menyababkan berbagai kerusakan lingkungan, dari sinilah gagasan akan pentingnya menyelamatkan bumi di mulai hingga sekarang.
Pada Hari Bumi Tahun 2024 WALHI Nusa Tenggara Timur menyoroti masalah sampah di kota Kupang yang sampai saat ini belum secara serius diselasaikan oleh pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, lebih jauh WALHI NTT juga mendorong pemerintah/negara untuk bertanggungjawab terhadap dampak negatif yang bersumber dari pengelolaan sampah yang buruk dan tidak berkelanjutan.
Dalam catatan nasional kota Kupang menjadi salah satu kota sedang terkotor di Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bahwa model pengelolaan sampah di kota Kupang masih menggunakan system open dumping yang semestinya tidak diperbolehkan oleh undang-undang dan ini menjadi cacatan kritis WALHI NTT dakam notifikasi CLS. Â
Berangkat persoalan di atas, WALHI NTT menilai bahwa negara merupakan aktor penting dalam memberikan jaminan udara yang sehat dan bersih kepada warganya, namun lagi-lagi upaya ini masih jauh dari apa yang tugaskan oleh undang-undang kepada negara. Kontribusi kebijakan pembangunan yang ekploitatif telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Sejauh Apa Tanggung Jawab Negara dan Pemulihan Lingkungan Hidup?
Pengaturan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia mengalami beberapa lompatan besar sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terakhir digantikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam ketiga undang-undang ini adalah makin kuatnya peran negara dalam rangka menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai sarana rakyat Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
Karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Faktanya saat ini upaya negara dalam memenuhi kesejahteraan rakyat telah keluar dari substansi keseimbangan ekosistem, negara berpandangan bahwa sumber daya alam merupakan objek prioritas yang harus dimanfaatkan secara besar-besaran demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam pandangan ini negara secara "sadar" telah menciptakan persoalan baru dalam pemanfaatan sumber daya alam. Alhasil ditengah arus pertumbuhan pembangunan modern, lingkungan menjadi sasaran utama yang dieksploitasi yang berdampak pada terancamnya ruang hidup warga.
Dari persoalan sampah di kota Kupang yang sampai saat ini belum diselesaikan secara serius oleh negara menjadi acuan bagi publik bahwa sebenarnya negara telah menyimpang dari amanat undang-undang. Implementasi kebijakan pengelolaan sampah yang tidak benar mengakibatkan warga negara mendapatkan dampak buruknya. Inilah mengapa WALHI NTT terus memberikan atensi yang serius kepada pemerintah kota Kupang untuk senantiasa menyelesaikan persoalan sampah secara serius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H