Mohon tunggu...
deddy Febrianto Holo
deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Relawan - Semangat baru

Rasa memiliki adalah perlindungan alam yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Warga Kota Kupang Ajukan Citizen Law Suit (CLS) Terkait Persoalan Sampah

23 April 2024   09:58 Diperbarui: 23 April 2024   10:05 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. WALHI NTT di PTUN Kupang


Pengaturan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia mengalami beberapa lompatan besar sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terakhir digantikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Salah satu yang menjadi perhatian dalam ketiga undang-undang ini adalah makin kuatnya peran negara dalam rangka menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai sarana rakyat Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.


Karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.


Faktanya saat ini upaya negara dalam memenuhi kesejahteraan rakyat telah keluar dari substansi keseimbangan ekosistem, negara berpandangan bahwa sumber daya alam merupakan objek prioritas yang harus dimanfaatkan secara besar-besaran demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam pandangan ini negara secara "sadar" telah menciptakan persoalan baru dalam pemanfaatan sumber daya alam. Alhasil ditengah arus pertumbuhan pembangunan modern, lingkungan menjadi sasaran utama yang dieksploitasi yang berdampak pada terancamnya ruang hidup warga.


Dari persoalan sampah di kota Kupang yang sampai saat ini belum diselesaikan secara serius oleh negara menjadi acuan bagi publik bahwa sebenarnya negara telah menyimpang dari amanat undang-undang. Implementasi kebijakan pengelolaan sampah yang tidak benar mengakibatkan warga negara mendapatkan dampak buruknya. Inilah mengapa WALHI NTT terus memberikan atensi yang serius kepada pemerintah kota Kupang untuk senantiasa menyelesaikan persoalan sampah secara serius.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun