Mohon tunggu...
deddy Febrianto Holo
deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Relawan - Semangat baru

Rasa memiliki adalah perlindungan alam yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoroti Kebijakan Pembangunan dan Keadilan Iklim di Indonesia

27 Februari 2023   09:29 Diperbarui: 27 Februari 2023   11:21 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia menyadari bahwa kehutanan dan pemanfaatan lahan adalah sektor yang paling signifikan dalam pengendalian perubahan iklim, terutama karena kawasan hutan yang luasnya mencapai 65% dari luas wilayah negara Indonesia 187 juta km2 yang juga merupakan tempat yang kaya akan keanekaragaman hayati. Namun, masih saja terjadi deforestasi untuk kepentingan industri.

Dari seluruh rangakian pertemuan pemimpin dunia serta hasil-hasil keputusan dalam rangka menekan laju perubahan iklim secara global tentu saja tidak cukup berdampak jika kebijakan pembangunan masih berorientasi pada sektor ekonomi. Perjanjian ini terasa semu ketika sumber daya alam hutan, sumber daya air dan sumber daya alam tanah terus dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi. Catatan ini merupakan sebuah refleksi kepada pemerkarsa pembangunan agar benar-benar memiliki kepekaan ekologis.


Berbagai instrument pengendalian dampak kerusakan lingkungan diproduksi untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan. Namun, implementasi instrument tersebut tidak berjalan dengan baik sampai dengan saat ini, negara-negara maju dan berkembang terus menggunakan energi kotor untuk menyuplai kebutuhan listrik, sementara kebijakan pemulihan lingkungan sangat rendah dilakukan oleh pemerkarsa industri.


Untuk mewujudkan keadilan iklim dalam konteks pembangunan berkelanjutan kita perlu menyiapkan skema perencanaan pembangunan berkelanjutan yang  menjadi landasan bersama semua negara, tidak cukup dengan perjanjian semata tetapi perlu tindakan nyata menyelamatkan manusia dari dampak perubahan iklim. Sejalan dengan komitmen perjanjian tersebut perlu adanya niat mengimplementasikan kebijaakan Paris Agreement melalui undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan iklim .


Kemudian apa yang perlu dilakukan yaitu konservasi hutan, konservasi sumber daya air, hentikan penggunaan energi kotor, kita harus kembali pada konsep ekologi dimana satu kesatuan tatanan yang terbentuk oleh interaksi timbal balik antara manusia dengan alam perlu diharmonisasikan kembali lewat kerangka kebijakan pembangunan yang mengrdepankan prinsip lingkungan hidup.


Deddy Febrianto Holo
Divisi Perubahan Iklim dan Kebencanaan WALHI NTT  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun