Mohon tunggu...
deddy Febrianto Holo
deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Relawan - Semangat baru

Rasa memiliki adalah perlindungan alam yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoroti Kebijakan Pembangunan dan Keadilan Iklim di Indonesia

27 Februari 2023   09:29 Diperbarui: 27 Februari 2023   11:21 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deddy F. Holo

Pembangunan yang dilakukan semua bangsa bertujuan untuk meningkatkan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Dimana kualitas hidupnmanusia ditentukan oleh tingkat pemenuhan kebutuhan yang palin utama bagi manusia, yang disebut dengan kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar merupakan berbagai kebutuhan yang diperlukan manusia untuk keberlangsungan hidupnya.

Kebutuhan dasar ini tidak statis, tetapi bersifat dinamis dan berkembang sesuai dengan tingkat peradaban dan kesejahteraan manusia.
Pada dasarnya, pembangunan adalah suatu perubahan melalui intervensi manusia atau perubahan yang sengaja dilakukan manusia dengan mendayagunakan sumber daya. Dalam hal ini perubahan sengaja dibuat atau dirancang, dengan tujuan untuk mencapai kondisi yang lebih baik dibanding dengan sebelumnya. Dalam kenyataannya pembangunan selalu menimbulkan dampak lingkungan.


Perubahan atau perkembangan kualitas lingkungan hidup juga dapat terjadi tanpa campur tangan manusia melalui kegiatan pembangunan. Artinya secara alamiah atau tanpa intervensi manusia, kualitas lingkungan juga dapat berubah. Terjadinya peristiwa alam seperti longsong dan banjir akan menyebabkan perubahan kualitas lingkungan. Apakah perubahan itu dapat pulih atua tidak, bergantung pada daya lenting lingkungan. Daya lenting lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk memulihkan diri secara alamiah.


Umumnya di negara-negara berkembang pengendalian dampak lingkungan sering tidak dilakukan oleh pemerkarsa atau pelaku pembangunan. Pemerkarsa selalu berorientasi pada keuntungan ekonomi, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang akan timbul. Salah satu factor yang turut menjalankan sanksi ini adalah pemerintah itu sendiri. Penerapan sanksi hukum tidak tegas dan konsisten, walaupun beberapa peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup sudah diterbitkan seperti Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiudp. Jika penerapannya tidak tegas dan konsisten, maka pelaku pembangunan tidak akan pernah serius melakukan pengendalian dampak lingkungan. Inilah mengapa penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam kembali dipertegas oleh pemangku kebijakan.


Bagaimana mewujudkan keadilan Iklim di Indonesia ?


Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini, Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) menyelenggarakan 2nd Focus Group Discussion Energy Transition Mechanism (ETM) in Indonesia pada 10 Juni 2022 yang merupakan bagian dari rangkaian FGD Energy Transition Mechanism (ETM). Pertemuan yang juga side meeting presidensi G20 ini juga merupakan pertemuan persiapan sebelum KTT G20 yang akan diselenggarakan pada November 2022.


Dalam pertemuan kedua ini, diskusi berfokus pada tindak lanjut pertemuan pertama dan mencari konsensus terkait tujuan dan sasaran khusus yang akan dicapai oleh KTT Presidensi G20 dan menyepakati langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan. diantaranya agenda transisi energi yang tengah dilakukan Pemerintah dalam mencapai target pengendalian perubahan iklim serta tujuan dan sasaran utama jangka pendek untuk mempercepat dekarbonisasi pada sektor energi di Indonesia.


Perkembangan peradaban manusia yang ditunjang oleh kemajuan ilmu dan teknologi, sekaligus juga merusak dan mencemari lingkungan hidup. Pembangunan berbagai industry seperti industry pupuk, semen, tektil pembangunan listrik berbahan batu bara, minyak, agroindustry, besi baja dan lain-lain semuanya berpotensi memberikan dampak negative terhadap lingkungan. Industry merusak dan mencemari lingkungan tidak hanya terjadi setelah berproduksi (beroperasi), tetapi juga dalam tahap proses pembangunannya (tahap konstruksi).

Pada tahap ini kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat terjadi pada kegiatan seperti pembukaan lahan, memobilisasi peralatan berat, dan lain sebagainya. Seperti saat ini adanya kebijakan pembangunan yang masih terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan bahan utamanya batubara yang dikategorikan sebagai energi kotor karena menimbulkan gas rumah kaca.


Bagaimana penerapann kebijakan Perubahan Iklim di Indonesia ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun