Sekarang, kita berada di era milenial yang serba digital. Semuanya terkoneksi dengan internet. Kamu dapat mendapatkan berbagai berita dan informasi dengan begitu mudahnya. Sebaliknya, kamu pun dapat memberikan serta menyebar informasi secara publik melalui berbagai platform media sosial. Semua hal itu dapat kamu lakukan cukup hanya dengan sentuhan jari saja. Semudah itu.
Informasi yang berkembang dan menyebar melalui media sosial dan internet seringkali menjadi viral dan trending. Sayangnya, bagai mata pisau bersisi dua, tidak semua hal yang bersifat viral dan trending itu memberikan dampak positif.
Hoaks Yang Merusak
Contoh yang terjadi terkait penyebaran isu bank rush atau rush money di media sosial, lalu berkembang menjadi keresahan pun pernah terjadi di Indonesia. Contohnya pada tahun 2016, beredar ajakan untuk melakukan penarikan dana secara bersamaan dari bank pada akhir November 2016. Lalu contoh terakhir pada medio Mei 2019 lalu. Ketika itu, suhu perpolitikan sedang panas dan penuh aroma Pilpres 2019, yang kemudian memunculkan ajakan rush money melalui tagar #RushMoney di berbagai platform media sosial.
Hal tersebut sudah menjurus kepada hal melawan hukum dan membahayakan ketertiban umum.  Pihak yang menyebarkan, memberikan propaganda, menghasut, bahkan memanipulasi masyarakat agar menarik uang secara massal dapat dikenakan Pasal 28 UU No. 19 Tahun 2016 atau ITE. Merujuk Pasal 45a seseorang dapat dituntut 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Tidak hanya itu, dapat juga dikenakan  UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang (TPPU) bila terbukti mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut.
Tindakan seperti ini pada akhirnya merusak perbankan, ekonomi serta kepentingan masyarakat. Masih banyak di antara kita yang belum bijak dan belum menyadari terkait penggunaan media sosial dengan cara yang baik. Banyak berita hoaks bertebaran, mencaci dan tindakan negatif lainnya.
Euforia berbagai kemudahan di era milenial yang serba digital harus diikuti dengan sikap dewasa dan kehati-hatian. Kegiatan menggunakan internet harus dengan proses, jangan mudah percaya dengan kabar yang baru saja dibaca. Think before share. Mulailah Saring Sebelum Sharing!
Jurus 3S, Sederhana Tapi Sulit
Jurus 3S alias Saring Sebelum Sharing, sebenarnya bukan barang baru. Pemerintah telah mulai menggalakkannya beberapa tahun lalu. Menyikapi beberapa contoh yang telah disebutkan sebelumnya di artikel ini, semakin memperlihatkan pentingnya Saring Sebelum Sharing. Sebetulnya merupakan proses sederhana, karena mendorong kita untuk berpikir dan bertindak lebih cerdas dalam melakukan kegiatan di medsos. Tapi juga disebut sulit, karena begitu ringan dan mudahnya kita mendapatkan informasi. Dan juga terkadang emosi membuat kita lupa.
Saring Sebelum Sharing mendorong kita untuk menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Ada langkah-langkahnya, yuk kita kupas:
1. Jangan Terjebak Judul
Judul selalu berupaya memainkan sisi emosi pembaca. Terkadang hanya sekedar membaca judul saja bisa membuat seseorang terpancing untuk marah, sedih, bahagia, dan lainnya. Padahal kalau sudah membaca isinya, belum tentu sesuai dengan judul yang membawa informasi tersebut.
2. Cermati Sumber Informasinya