Mohon tunggu...
Tauhidin Ananda
Tauhidin Ananda Mohon Tunggu... Hari ini mimpi jadi kenyataan

pegiat sosial, hobi jalan-jalan kuliner dan nonton bola

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Walau Tertunda, Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis Patut Diapresiasi

1 Maret 2019   16:17 Diperbarui: 1 Maret 2019   17:07 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kantong plastik (Corbis/independent.co.uk )

Ada yang berbeda pada hari ini, 1 Maret 2019. Pasalnya mulai Jumat ini diberlakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Sebelumnya, beberapa waktu lalu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk mulai kebijakan KPTG tersebut per Jumat 1 Maret 2019.

Hal ini memperlihatkan kesiapan dan komitmen Aprindo yang memiliki sekitar 40 ribu anggota untuk mengurangi sampah plastik. Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) juga merupakan program edukasi kepada konsumen. Harapannya mereka ikut serta menyelamatkan lingkungan dengan pengurangan sampah plastik.

Pelaksanaan kebijakan KPTG yaitu dengan menjadikan kantong plastik sebagai salah satu barang dagangan. Dengan begitu, akan menghilangkan predikat memakai uang konsumen. Pembelian kantong plastik akan muncul di struk ketika konsumen melakukan pembayaran di kasir. Pihak toko juga akan bayar membayar pajak dari tiap-tiap transaksi tersebut. 

Ujungnya pemerintah mendapatkan pemasukan dari pengenaan biaya terhadap kantong plastik ini. Memang langkah lanjutannya, pemasukan tersebut dapat diputar kembali oleh pemerintah untuk menjalankan program-program terkait kelestarian lingkungan.

Inisiatif sejak 2016

Bila ditelusuri lebih jauh, sebenarnya inisiatif ini telah muncul sejak 2016. Pada waktu itu, Aprindo diminta untuk menjadi pelopor menggunakan plastik berbayar. Usulan tersebut dicetuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Hanya saja, kemudian pihak KLHK alih-alih mengeluarkan payung hukum nasional terkait hal tersebut. Dan lagi, hingga kini aturan tersebut belum juga dimunculkan oleh KLHK. Pada tahun 2016 silam, sebenarnya sudah sempat dilakukan uji coba selama tiga bulan. Hanya sayangnya, muncul polemik yang memaksa uji coba tersebut diberhentikan, walau boleh dikatakan berjalan dengan baik.

Berapa tarifnya?

Kantong plastik akan dikenakan biaya minimal Rp 200. Kebijakan ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar mengurangi penggunaan plastik secara bertahap.

Dengan banderol minimal Rp 200 per kantong, harapannya tidak menjadi beban. Tarif tersebut juga masih bisa naik. Keleluasaan diberikan untuk menetapkan tarif plastik yang lebih tinggi di atas nominal Rp 200 tiap kantongnya. Aprindo menyerahkan keputusan tersebut sebagai keputusan manajemen masing-masing anggotanya.

Walaupun demikian, sepertinya penetapan di atas harga minimal oleh pihak toko ritel tidak akan dilakukan, karena akan menimbulkan persaingan. Toko ritel pasti akan menjaga biaya kantong plastik agar tidak memberatkan bagi konsumen.

Komitmen semua pihak

Minimarket hingga ritel telah menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan kebijakan KPTG ini. Sebut saja beberapa contohnya, mulai Alfamart, Alfamidi, Superindo, Sogo, Matahari, Circle-K, Yogya, dan Ramayana.

Kebijakan KPTG juga dapat dilihat sebagai upaya mendukung rencana pemerintah yang menargetkan pengurangan penggunaan sampah plastik. Rencananya, pada 2050 nanti, sampah berkurang hingga 30 persen, termasuk di dalamnya sampah plastik.

Contoh sukses

Contoh suksesnya dapat mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Superindo sejak 2015. Sejak penerapan kantong plastik berbayar, terjadi penurunan drastis terkait penggunaan plastik. Sebelumnya, rata-rata menggunakan 2 kantong plastik per transaksi menjadi kisaran 0,7 kantong plastik tiap transaksinya. Kebijakan KPTG yang dilakukan secara konsisten telah menjadi program pembelajaran bagi  masyarakat. Hal ini mampu menekan penggunaan plastik bagi konsumen.

Dalam hal penerapannya di lapangan, kasir wajib menanyakan kepada konsumen bila memakai kantong plastik, maka harus membayar biaya Rp 200 per kantong. Alternatifny, kasir akan menawarkan penggunaan kardus. Selain itu, akan mendorong konsumen membawa kantong belanjaannya sendiri.Hal ini lantas dilihat sebagai satu kesempatan bisnis. Gerai ritel di beberapa tempat juga sudah mulai menjual kantong belanja yang bisa dipakai kembali.

Patut diapresiasi

Walau sempat tertunda pelaksanaannya, tapi dengan dimulainya kebijakan KPTG ini harapannya dapat menggugah kesadaran masyarakat terhadap lingkungan. Sumbangsih Indonesia dengan menempati peringkat kedua terbesar dalam hal penyumbang sampah plastik terbanyak di lautan dunia adalah suatu hal yang tidak patut untuk dibanggakan. Ketergantungan masyarakat terhadap kantong plastik yang dikurangi. Demikian juga dengan penggunaan wadah-wadah plastik lainnya. Penggunaan plastik sudah seharusnya digantikan dengan penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan. [#]

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun