Mohon tunggu...
Tauhid Aminullloh
Tauhid Aminullloh Mohon Tunggu... -

masih belajar berwirausaha di future-works.net. Punya ketertarikan di obrolan tentang pendidikan dan branding. Tersedia di @popobumitantra

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Polisi Tukang Palak & Tugas Kapolda Baru DIY

30 Maret 2015   16:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:47 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1427704776265103687

Modus surat tilang indie ini bukan hanya terjadi di wilayah Polda DIY. Saya pernah nemu di Magelang, Jepara atau di Cirebon. Dengan berbagai varian turunannya. Salah satunya varian yang digunakan adalah menilang dengan surat tilang asli, tapi bekas. Tentu setelah berhasil meyakinkan pelanggar untuk memilih model bayar denda cara ke-3.

Tak semua polisi bersurat tilang indie ini saya laporkan ke Polda. Lebih banyak yang tidak. Alhamdullilah saya tak seselo itu untuk melaporkan setiap polisi janggal yang saya temui. Kalau semua diladeni, bisa tiap bulan saya ke berurusan ke kantor polda.

Saya hanya melaporkan yang memungkinkan saya laporkan. Pertama perkara jarak. Karena melaporkan ini tak cukup bila cuma di polsek setempat. Saya pun hanya melaporkan polisi yang bertindak intimidatif ke saya. Tak jarang polisi-polisi ini bisa tampak beringas saat melihat ada kamera menyasar kegiatan mereka. Bisa juga mereka mendorong saya menjauhi kerumunan yang sedang antri membayar denda. Yang paling parah adalah hari Minggu tanggal 15 Maret lalu, pertama kali ada polisi yang ngancam menyantet saya.

Di polisi yang saya laporkan pertama, dia memang sama sekali tidak intimidatif. Dia asyik. Kami banyak ngobrol santai saat saya mergoki aktivitasnya. Diapun berjanji tak akan mengulang lagi. Ya sudah, salaman, saya lanjut jalan.

Tapi kemudian saya nemu dia berbuat lagi. Ya sudah, saya lanjut jalan ke Propam (bagian dari polisi yang tugasnya mengawasi perilaku polisi). Hingga akhirnya berujung di sidang etika profesi tanggal 15 November 2014. Saya diundang untuk jadi saksi di seremoni yang tertutup untuk umum ini.

Beberapa hari kemudian saya dapati surat yang mengabarkan bahwa polisi yang saya laporkan tersebut terbukti bersalah dan dikenakan hukuman disiplin.  Cuma hukuman disiplin, entah itu apa yang jelas saya masih bisa sering ketemu dia di jalanan. Di hari-hari kemudian, dia masih tetap asyik saat kami ketemu. Tak jarang kami berpapasan dan saling sapa. Kalau orang lain melihat saat kami bersua, kali mereka bisa nyebut kami akrab. Beberapa kali dia datang ke rumah, sayangnya pas saya tak ada.

Keakraban kami berada di level hubungan personal. Di area keyakinan, saya yakin dia pantasnya ada di balik jeruji penghukuman dan tak lagi layak berseragam polisi. Dia lebih pantas di sana dibanding Nenek Asyani. Polisi urusan kriminal lebih layak menyidik kenalan baru saya ini dari pada perkara akta keluarganya Abraham Samad.

Entahlah, makin ke sini makin berasa polisi gagap mampu membedakan SALAH dan JAHAT. Saya awam tentang hukum, tapi sepantasnya setiap memperkarakan orang perlu dibarengi kemampuan berempati ke (calon) tertuduh, meyakini adanya niat berbuat jahat.

Di Polda DIY, keprihatinan ini bukan hanya ke polisi lalu lintas saja. Kegagapan ini juga mudah terlihat juga di bagian kriminal.

Saat saya masih kecil dahulu pernah ada polisi Yogya bernama Serma Edy Wuryanto yang melarung barang bukti berupa darah korban pembunuhan ke laut. Konon itu cara dia berupaya nemu pelaku pembunuhan Udin, wartawan harian Bernas. Kelakuan Edy Wuryanto pasti melanggar etika profesional polisi, tak ada di kaidah standar teknik investigasi serta pasti ada delik yang bisa relevan dengan perbuatannya. Dan tak ada hukuman apapun buat dia.

Jaman saya kuliah pernah juga ada teman yang kemalingan sepada motor yang ia simpan di kamar kos. Polisi tampak sibuk di lokasi kejadian. Beberapa hari kemudian datang polisi ke kos mencari teman saya lainnya, tetangga sebelah kamar si korban. Kata bapak polisi ini teman saya tadi jadi tertuduh pelaku aksi pencurian, berdasar temuan sidik jari di kamar si korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun