a. Rekrutmen Hakim Agung
Sebagaimana disebut kewenangan Komisi Yudisial yang utama adalah rekrutmen calon hakim agung, termasuk hakim adhock di Mahkamah Agung. Kewenangan rekrutmen hakim agung dan hakim adhock tersebut dilakukan bersama dengan lembaga lain Dewan Perwakilan Rakyat. calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial untuk diminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam prkateknya terjadi dinamika.Â
Pada awalnmya sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (selanjutnya ditulis UU KY 2004) calon hakim agung yang diusulkan oleh KY berjumlah 3 orang untku satu lowongan hakim agung, namun belakangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, usulan calon hakim agung oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat hanya berjumlah satu calon hakim agung untuk satu lowongan hakim agung. Komposisi jumlah ini jelas sangat sulit bagi Dewan untuk bisa memenuhi lowongan hakim agung secara penuh. Seringkali pihak Dewan hanya menyetujui sebagian dua pertiga atau seporo dari jumlah lowongan hakim agung yang dibutuhkan, bahkan pernah pihak Dewan sama sekali tidak menyetuji semua calon hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.Â
Menghadapi kondisi nyata ini sebaikanya ke depan Pihak Dewan diberi kesempatan untuk menyetujui calon hakim agung dari beberapa calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial, setidaknya dua dibanding satu. Mungkin ini akan sulit dilakukan mengingat bunyi putusan Mahkamah Konstitusu cukup rinci, yakni, Komisi Yudisial mengusulkan satu calon dari satu lowongan hakim agung. Dalam mekanisme rekrutmen hakim agung tersebut sama sekali tidak ada peran Presiden, karena Presiden hanya diberi kewenangan mengkangkat hakim agung yang sudah final disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Kewenangan Menjaga
Kewenangan menjaga ini mengandung makma positif yaitu menjaga kehormatan hakim, menjada perilaku hakim, menjaga keluhuran keluhuran dan martabat hakim.
Sebagai manusia hakim tetu tidak lepas dari godaan duniawi, persoalannya sejauh mana hakim dapat mampu menjaga dirinya dari godaan baik eksternal maupun internal. Godaan eksternal sudah pasti akan datang mengingat hakim adalah pemutus suatu sengketa hukum. Akibat hukum atas putusan hakim akan mempengaruhi nasib pihak yang berperkara.Â
Seorang yang sangat terhormat dimata publik dan sangat diidolakan oleh penggemarnya tiba-tiba jatuh hina akibat putusan hakim yang memutus bahwa ia terbukti melakukan perbuatan kejahatan. Demikian juga akibat putusan hakim seorang yang punya aset besar tiba-tiba jatuh miskin karena asetnya harus berpindah ke tangan pihak lawan. Sementara itu godaan internal akan datang dari diri hakim sendiri, bisa saja karena ia lalai atau khilaf sehingga melakukan perbuatan yang sangat tidak patut atau tercela.
Dalam mengatasi godaan tersebut, Komisi Yudisial sangat berkepentingan untuk membantu hakim agar dapat menghidari perbuatan tercela tersebut. Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Komisi Yudisal dalam menjaga hakim tersebut yang utama sejatinya harus dimulai dari mencari bibit-bibit hakim. Ibarat petani padi agar ia dapat mendapatkan padi yang unggul maka ia harus mencari bibit padi yang baik yang tahan virus dan sebaginya.Â
Jika Komisi Yudisial sudah mendapatkan bibit hakim yang unggul maka langkah selanjutnya adalah melatih dan membinanya dengan bergabagi kegiatan seperti pendidikani pelatihan, pengiriman hakim untuk studi banding dalam rangka pengembangan pengetahaunnya. Selain pendidikan untuk meningkatkan kualiatas keilmuannya penting juga diadakan pendidikan moral untuk meningkatkan kualitas integritasnya. Sebab hakim bukan saja harus pandai dan berpengetahuan hukum yang luas juga harus memiliki kepribadian yang tidak tercela. Dalam kaitanya dengan ilmu dan moral terdapat tiga tipe hakim.Â
Pertama yang memiliki ilmu cukup namu memutus perkara tidak dengan ilmunya itu. Kedua Hakim yang kurang berilmu (bodoh) namun berani memutus perkara dengan kebodohannya itu. Ketiga hakim yang memiliki ilmu dan memutus perkara dengan ilmunya itu. Yang terkahir ini yang benar, yang perlu diupayakan terus oleh Komisi Yudisial. Sayangnya peran Komisi Yudisial dalam rekrutmen bibit hakim dari awal sudah dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi sekarang ini Komisi Yudisial hanya bisa menunggu bibit hakim yang disodorkan oleh Lembaga lain.