Mohon tunggu...
Taufiqurrohman Syahuri
Taufiqurrohman Syahuri Mohon Tunggu... Guru - Dosen

Taufiqurrohman Syahuri, Lahir di Desa kulon kali Pemali Brebes, 02 Mei 1960. Pendidikan: SD-SMA di Brebes, S1 HTN Fakultas Hukum UII Yogyakarta (lulus 1985), S2 Ilmu Hukum UI (1993) dan S3 HTN Pascasarjana Fakultas Hukum UI (lulus tahun 2003). Pengalaman Mengajar S1 di Unib, Usahid, PTIK, U-Borobudur dan U-Yarsi; S2 di UIJ, Esa Unggul, Jaya Baya, Unib dan UIN serta S3 di Unib dan UB. Mata kuliah yang diampu antara lain: Hukum Tata Negara, Perbandingan HTN, Hukum Konstitusi, Hukum Otonomi Daerah, Teori Hukum, Teori Hukum Administrasi Negara (HAN), Politik Hukum dan Filsafat Hukum. Beberap kali menguji Disertasi Program Doktor. Karya Buku dan Publikasi : Hukum Konstitusi, 2004, Jakarta: Ghalia Indonesia; Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta: Prenada 2013; Tanya Jawab Tentang MK di Dunia Maya, Jakarta: Setjen MK, 2006, Editor, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi, P3DI-Setjen DPRRI, 2009. Pengalaman kerja, Guru SMA Muhammadiyah 1985; Dosen UNIB sejak 1986, Pendiri S1 Hukum Usahid dan Magister Hukum Unib, Dosen FH UPNV Jakarta sejak 2019, Pernah Komisioner KY RI 210-2015, Tenaga Ahli MK RI 2003-2007; Tenaga Ahli BK DPR RI 2018, dan Sekretaris Hukum Wantimpres 2019.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Tugas Komisi Yudisial Menjaga dan Menegakkan Kehormatan Hakim

16 Juni 2021   09:18 Diperbarui: 16 Juni 2021   09:58 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a. Rekrutmen Hakim Agung

Sebagaimana disebut kewenangan Komisi Yudisial yang utama adalah rekrutmen calon hakim agung, termasuk hakim adhock di Mahkamah Agung. Kewenangan rekrutmen hakim agung dan hakim adhock tersebut dilakukan bersama dengan lembaga lain Dewan Perwakilan Rakyat. calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial untuk diminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam prkateknya terjadi dinamika. 

Pada awalnmya sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (selanjutnya ditulis UU KY 2004) calon hakim agung yang diusulkan oleh KY berjumlah 3 orang untku satu lowongan hakim agung, namun belakangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, usulan calon hakim agung oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat hanya berjumlah satu calon hakim agung untuk satu lowongan hakim agung. Komposisi jumlah ini jelas sangat sulit bagi Dewan untuk bisa memenuhi lowongan hakim agung secara penuh. Seringkali pihak Dewan hanya menyetujui sebagian dua pertiga atau seporo dari jumlah lowongan hakim agung yang dibutuhkan, bahkan pernah pihak Dewan sama sekali tidak menyetuji semua calon hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. 

Menghadapi kondisi nyata ini sebaikanya ke depan Pihak Dewan diberi kesempatan untuk menyetujui calon hakim agung dari beberapa calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial, setidaknya dua dibanding satu. Mungkin ini akan sulit dilakukan mengingat bunyi putusan Mahkamah Konstitusu cukup rinci, yakni, Komisi Yudisial mengusulkan satu calon dari satu lowongan hakim agung. Dalam mekanisme rekrutmen hakim agung tersebut sama sekali tidak ada peran Presiden, karena Presiden hanya diberi kewenangan mengkangkat hakim agung yang sudah final disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.

b. Kewenangan Menjaga

Kewenangan menjaga ini mengandung makma positif yaitu menjaga kehormatan hakim, menjada perilaku hakim, menjaga keluhuran keluhuran dan martabat hakim.

Sebagai manusia hakim tetu tidak lepas dari godaan duniawi, persoalannya sejauh mana hakim dapat mampu menjaga dirinya dari godaan baik eksternal maupun internal. Godaan eksternal sudah pasti akan datang mengingat hakim adalah pemutus suatu sengketa hukum. Akibat hukum atas putusan hakim akan mempengaruhi nasib pihak yang berperkara. 

Seorang yang sangat terhormat dimata publik dan sangat diidolakan oleh penggemarnya tiba-tiba jatuh hina akibat putusan hakim yang memutus bahwa ia terbukti melakukan perbuatan kejahatan. Demikian juga akibat putusan hakim seorang yang punya aset besar tiba-tiba jatuh miskin karena asetnya harus berpindah ke tangan pihak lawan. Sementara itu godaan internal akan datang dari diri hakim sendiri, bisa saja karena ia lalai atau khilaf sehingga melakukan perbuatan yang sangat tidak patut atau tercela.

Dalam mengatasi godaan tersebut, Komisi Yudisial sangat berkepentingan untuk membantu hakim agar dapat menghidari perbuatan tercela tersebut. Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Komisi Yudisal dalam menjaga hakim tersebut yang utama sejatinya harus dimulai dari mencari bibit-bibit hakim. Ibarat petani padi agar ia dapat mendapatkan padi yang unggul maka ia harus mencari bibit padi yang baik yang tahan virus dan sebaginya. 

Jika Komisi Yudisial sudah mendapatkan bibit hakim yang unggul maka langkah selanjutnya adalah melatih dan membinanya dengan bergabagi kegiatan seperti pendidikani pelatihan, pengiriman hakim untuk studi banding dalam rangka pengembangan pengetahaunnya. Selain pendidikan untuk meningkatkan kualiatas keilmuannya penting juga diadakan pendidikan moral untuk meningkatkan kualitas integritasnya. Sebab hakim bukan saja harus pandai dan berpengetahuan hukum yang luas juga harus memiliki kepribadian yang tidak tercela. Dalam kaitanya dengan ilmu dan moral terdapat tiga tipe hakim. 

Pertama yang memiliki ilmu cukup namu memutus perkara tidak dengan ilmunya itu. Kedua Hakim yang kurang berilmu (bodoh) namun berani memutus perkara dengan kebodohannya itu. Ketiga hakim yang memiliki ilmu dan memutus perkara dengan ilmunya itu. Yang terkahir ini yang benar, yang perlu diupayakan terus oleh Komisi Yudisial. Sayangnya peran Komisi Yudisial dalam rekrutmen bibit hakim dari awal sudah dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi sekarang ini Komisi Yudisial hanya bisa menunggu bibit hakim yang disodorkan oleh Lembaga lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun