Optimalisasi Tugas Komisi YudisialÂ
Menjaga dan Menegakan Kehormatan Hakim
Oleh Taufiqurrohman Syahuri
(Associate Prof. FH UPN Veteran Jakarta)
Pendahuluan
Momen reformasi 1998 pada akhirnya melahirkan perubahan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya di tulis UUD 1945) yang dilakukan melalui empat tahapan perubahan. Pada tahapan perubahan ketiga masuk pada bab Kekuasaan Kehakiman, dengan memunculkan lembaga negara baru yaitu Komisi Yudisial yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24 C UUD 1945.Â
Komisi Yudisial dalam perubahan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yang sejajar dengan lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung Agung, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Badan Pemeriksaan Kekuangan. Komisi Yudisial ditempatkan dalam bab kekuasaan kehakiman karena Konisi Yudisial sejatinya memegang juga kekuasaan kehakima (yudisial) yaitu peradilan dibidang etik, court of ethic, bukan peradilan di bidang hukum seperti yang dilakukukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jadi baik Mahkamh Agung, Mahkamah Konstitusi maupun Komisi Yudisial sama sama menjalankan kekuasaan kehakiman (yudisial).
Dalam UUD 1945 Komisi Yudisial diberi kewenangan mengusulkan calon hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Termasuk dalam kewenangan ini adalah rekrutmen hakim adhock di Mahkamah Agung.Â
Selain itu Komisi Yudisial juga diberikan kewenangan lain yakni menjaga dan menegakan kehormatan keluruhan martabat serta perilaku hakim. Kewenangan lain tersebut mengandung dua makna (a) menjaga kehormatan keluhuran martabat dan perilaku hakim; dan (b) menegakan kehormatan keluhuran martabat dan perilaku hakim. Untuk mengtahuai lebih jauh mengeni kewenangan Komisi Yudisia tersbut akan diuirakan dalam uraian dibawah ini.
Kewenagan Komisi Yudisial
Pada bagian ini akan dikaji secara berurutan kewenagnan Komisi Yudisia, yaitu kewenangan rekrutmen hakim agung, kewenagnan menjaga dan kewenangan menegakan kehormatan keluhuran martabat serta perulaku hakim
Â