Mohon tunggu...
Taufiqurrohman Syahuri
Taufiqurrohman Syahuri Mohon Tunggu... Guru - Dosen

Taufiqurrohman Syahuri, Lahir di Desa kulon kali Pemali Brebes, 02 Mei 1960. Pendidikan: SD-SMA di Brebes, S1 HTN Fakultas Hukum UII Yogyakarta (lulus 1985), S2 Ilmu Hukum UI (1993) dan S3 HTN Pascasarjana Fakultas Hukum UI (lulus tahun 2003). Pengalaman Mengajar S1 di Unib, Usahid, PTIK, U-Borobudur dan U-Yarsi; S2 di UIJ, Esa Unggul, Jaya Baya, Unib dan UIN serta S3 di Unib dan UB. Mata kuliah yang diampu antara lain: Hukum Tata Negara, Perbandingan HTN, Hukum Konstitusi, Hukum Otonomi Daerah, Teori Hukum, Teori Hukum Administrasi Negara (HAN), Politik Hukum dan Filsafat Hukum. Beberap kali menguji Disertasi Program Doktor. Karya Buku dan Publikasi : Hukum Konstitusi, 2004, Jakarta: Ghalia Indonesia; Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta: Prenada 2013; Tanya Jawab Tentang MK di Dunia Maya, Jakarta: Setjen MK, 2006, Editor, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi, P3DI-Setjen DPRRI, 2009. Pengalaman kerja, Guru SMA Muhammadiyah 1985; Dosen UNIB sejak 1986, Pendiri S1 Hukum Usahid dan Magister Hukum Unib, Dosen FH UPNV Jakarta sejak 2019, Pernah Komisioner KY RI 210-2015, Tenaga Ahli MK RI 2003-2007; Tenaga Ahli BK DPR RI 2018, dan Sekretaris Hukum Wantimpres 2019.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Secara Hukum Tak Ada KLB (Atas Nama) Partai Demokrat

7 Maret 2021   12:00 Diperbarui: 8 Maret 2021   09:29 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan analisis di atas, maka yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dlam hal ini Partai Demokrat sebagai pemegang hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Parpol sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah mengambil Langkah hukum baik hukum perdata maupun pidana, serta tidak perlu meminta kepada Pemerintah untuk membatalkan KLB atas nama PD karena memang secara hukum tidak pernah ada KLB atas nama PD tersebut, apanya yang mau dibatalkan, sungguhpun secara defakto ada peristiwa KLB atan nama PD. 

Dalam konteks ini Pemerintah wajib melindungi pihak yang memegang hak cipta yang dijamin oleh Pasal 12 UU Pemilu. Misalnya dengan melarang kegiatan atas nama PD yang dilakukan oleh bukan PD. Ini dalam rangka melindungi hak cipta Parpol. Tak akan ada gunanya hak cipta yang disebut dalam UU Parpol, jika tidak dilindungi oleh negara.***

Jakarta, 7 Maret 2021

Taufiqurrohman Syahuri, Pengajar Hukum Tata Negara FH UPN V Jakarta dan USAHID.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun