Berdasarkan analisis di atas, maka yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dlam hal ini Partai Demokrat sebagai pemegang hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Parpol sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah mengambil Langkah hukum baik hukum perdata maupun pidana, serta tidak perlu meminta kepada Pemerintah untuk membatalkan KLB atas nama PD karena memang secara hukum tidak pernah ada KLB atas nama PD tersebut, apanya yang mau dibatalkan, sungguhpun secara defakto ada peristiwa KLB atan nama PD.Â
Dalam konteks ini Pemerintah wajib melindungi pihak yang memegang hak cipta yang dijamin oleh Pasal 12 UU Pemilu. Misalnya dengan melarang kegiatan atas nama PD yang dilakukan oleh bukan PD. Ini dalam rangka melindungi hak cipta Parpol. Tak akan ada gunanya hak cipta yang disebut dalam UU Parpol, jika tidak dilindungi oleh negara.***
Jakarta, 7 Maret 2021
Taufiqurrohman Syahuri, Pengajar Hukum Tata Negara FH UPN V Jakarta dan USAHID.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H