Abstrak: Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah sertifikasi halal dapat mempengaruhi terhadap minat konsumsi mahasiswa, dalam Islam kita diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang "halalan thayyiban" yang halal menjadi syarat dasar bagi setiap muslim dalam melakukan aktifitas konsumsi. Sehingga tentu sertifikasi halal sangat diperlakukan bagi setiap pelaku usaha supaya konsumen muslim dapat melakukan aktifitas konsumsi dengan tenang. Metode yang digunakan pada artikel ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Objek penelitian pada artikel ini adalah mahasiswa dikelas ekonomi syariah 3. Dengan sumber data primer didapatkan dengan melakukan wawancara. Dari hasil wawancara yang sudah dilakukan dapat di simpulkan bahwa sertifikasi halal dapat mempengaruhi terhadap minat konsumsi mahasiswa hal ini sesuai dengan jawaban para narasumber, hampir semua mengatakan bahwa dalam melakukan aktifitas konsumsi mereka memperhatikan sertifikasi halal terlebih dahulu, dikarenakan dengan adanya sertifikasi halal mereka tidak perlu lagi merasa khawatir terhadap kebersihan dan bahan baku yang digunakan.
Pendahuluan
Saat ini sertifikasi halal adalah sebuah bentuk kewajiban bagi setiap produsen. Yang awalnya halal hanya menjadi persoalan agama namun saat ini mulai berubah menjadi persoalan pasar (Nikmatul Masruroh, 2019). tentu hal tersebut bukan tanpa alasan, saat ini sertifikasi bahkan menjadi persyaratan bagi setiap produk yang ingin beredar baik di dalam negeri maupun sampai dengan insternasional. Indonesia sendiri yang menjadi negara yang penduduknya adalah mayoritas muslim memiliki target pada tahun 2024 nanti menjadi Pusat Produsen Halal Dunia.Â
Serifikasi halal yang menjadi kewajiban tentu tidak lepas dari peran para konsumen yang mulai khawatir terhadap bermunculannya  produk yang tidak memiliki standarisasi halal, tentu sebagai umat muslim hal ini menjadi sebuah permasalahan yang perlu ada kebijakan yang menanganinya. Sehingga saat ini pemerintah memiliki tugas melakukan sosialisai besar-besaran terhadap umkm tentang sertifikasi halal, diindonesia sendiri memiliki kelembagaan yang mengatur tentang kehalalan produk taitu Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tentunya BPJPH memiliki tugas yang banyak melihat banyaknya UMKM yang perlu ditangani sehingga dapat tercapainya tujuan indonesia yaitu menjadi pusat produsen halal dunia (Nikmatul Masruroh dan Ahmad Fadli, 2022). Namun saat ini sertifikasi halal menjadi sebuah permasalahan dimana kebanyakan produsen tidak lagi mementingkan arti dari halal tersebut, namun sudah berorientasi terhadap profit yang akan didapatkan. Selain permasalah terebut pengalihan sistem sertifikasi halal yang baru saja terjadi dari yaitu dari MUI ke BPJPH sehingga hal ini masih perlu adanya penyesuaian, namun sampai saat ini perkembangannya sudah mulai terlihat (Nikmatul Masruroh, 2020).
Pentingnya sertifikasi halal tentu tidak terlepas dari bentuk kewaspadaan konsumen, dan juga membantu terwujudnya tujuan indonesia menjadi Pusat Produsen Halal Dunia. Sehingga pemerintah mulai melakukan beberapa kolaborasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan sertifikasi halal pada pemiliki usaha, seperti bentuk kolaborasi dengan beberapa perguruan tinggi yang menjadi Lembaga Pemeriksa Halal, sehingga dapat memudahkan para pemilik usaha dalam melakukan sertifikasi halal (Nikmatul Masruroh dan Attori Alfi Shahrin, 2022).
Saat ini tingkat produk halal di Indonesia mulai meningkat secara signifikan. Terbukti pada The Global Islamic Economy Indicator dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022 menerangkan bahwa indonesia masih mempertahankan posisinya di nomer empat, namun kabar baiknya indonesia mengalami peningkatan pada sektor halal food yang meningkat sehingga dapat bertengger pada posisi kedua. Saat ini peran sertifikasi halal bukan lagi menjadi gerakan sosial semata.
Namun menjadi sebuah kewajiban yang perlu dipenuhi oleh semua pemilik usaha, selain untuk memberikan kepercayaan konsumen terhadap produknya namun halal juga dapat memberikan keberkahan bagi si pemilik usaha, sehingga selain bentuk pemenuhan terhadap agama dan juga negara sertifikasi halal juga menjadi sebuah peluang untuk dapat bersaing di pasar. Konsumen juga memiliki kebebasan dalam memilih produk yang ingin dikonsumsinya sehingga dapat memenuhi kebutuhan baik fisik maupun batin. Dan juga dalam islam segala bentuk konsumsi harus berdasarkan terhadap keberkahan baik bagi diri sendiri maupun orang lain.Â
Sehingga artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis apakah sertifikasi halal dapat mempangaruhi minat konsumsi mahasiswa yang terfokus pada mahasiswa Kelas Ekonomi Syariah 3 angkatan 2021 di UIN KHAS Jember. Alasan kenapa penulis memilih objek penelitian tersebut dikarenakan merupakan objek yang terdekat dengan penulis, sehingga dapat memudah kan penulis dalam menyelesaikan artikel ini dan dapat memaksimalkannya.
Tinjauan Literatur
Pengertian Halal
Didalam kegiatan ekonomi Islam tentu ada beberapa batasan yang perlu kita lihat baik batasan bagi konsumen dan juga produsen. Tentunya hal ini juga meliputi beberapa aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi dan juga kontribusi. kita pasti sering mendengar kata homo economicus dan dalam Islam berbeda istilahnya yaitu homo islamicus. yaitu hal ini dapat diartikan bahwasannya dalam melakukan kegiatan ekonomi kita tidak boleh terlepas dari nilai-nilai islam, dan nilai-nilai islam harus menjadi landasan kita sebagai umat muslim dalam melakukan segala aktivitas ekonomi (Nikmatul Masruroh dan Attori Alfi Shahrin, 2022).
Kita sebagai umat manusia tentu tidak akan terlepas dengan yang namanya kegiatan konsumsi yang pastinya rutin kita lakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan utama, dalam Islam makan dan minum tergolong dalam kebutuhan yang harus diutamakan sehingga dapat menunjang kita dalam melaksanakan ibadah. tentunya dalam melaksanakan kegiatan konsumsi tersebut didalam islam sudah dijelaskan bagaimana kita dalam memenuhi kebutuhan kita dengan makan dan minum yaitu semua makanan dan minuman yang kita konsumsi harus "halalan thoyyiban" yang dapat diartikan makanan dan minuman yang diwajibkan adalah halal dan baik.Â
Kata halal sendiri menjadi batasan paling minimum bagi umat muslim sebelum melakukan yang namanya aktifitas konsumsi. sehingga kata halal sendiri sudah menjadi kewajiban sehingga harus diperhatikan sebelum melakukan aktifitas konsumsi (Nikmatul Masruroh dan Attori Alfi Shahrin, 2022).
Selain halal aktifitas konsumsi di dalam Islam juga harus "thoyyiban" yang menjadi persyaratan utama yang juga tidak boleh dilupakan dalam kegiatan konsumsi. makna "thoyyiban" sendiri adalah baik yang dapat diartikan makanan atau minuman yang kita konsumsi selain halal juga harus baik, baik disini seperti makanan dan minuman tersebut harus jauh dari kemudharatan dan juga tentunya harus menyehatkan dan tidak berdampak buruk bagi diri kita sendiri maupun orang lain. Perintah untuk melakukan konsomsi "halalan thoyyiban" tersebut tentunya sudah tercantum jelas dalam Al-Qur'an yaitu pada QS. Al-Baqarah: 168
Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata" (QS. Al-Baqarah: 168)
Pada ayat tersebut sudah disampaikan secara jelas bahwa kita diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan juga baik tentunya. Secara teoritis, mengkonsumsi barang yang halal adalah sebuah bentuk keharusan. Makna halal bukan lagi sebatas simbol, namun sudah menjadi sebuah implementasi kepatuhan kita sebagai umat muslim dalam menjalankan perintah Allah SWT. Sehingga halal harus menjadi kesatuan bagi setiap kehidupan seorang muslim baik dalam hal beribadah maupun kegiatan atau aktifitas yang lain.
Sertifikasi Halal
Membahas tentang sertifikasi halal tentu yang menjadi landasan adalah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Jaminan Produk Halal sehingga mengatur tentang produk halal yang beredar di Indonesia. Yang dimaksud sertifikasi halal adalah sebuah bukti yang diberikan kepada sebuah produk, sertifikasi halal sendiri diterbitkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) yang berasal dari fatwa MUI (Pasal 1 ayat 10 UU No.33/2014). Â Pada pasal 4 Undang-Undang No.33/2014 menjelaskan bahwa label halal yang dicantumkan pada produk bukan hanya sekedar variasi saja namun menjadi kewajiban bagi semua produk yang masuk dan beredah di wilayah Indonesia.Â
Tentunya dengan adanya sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan jaminan produk halal kepda masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu khaawatir lagi dalam memilih produk. Seperti yang sudah tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu seperti memberikan keamanan, kenyamanan dan tentunya kepastian tersedianya produk halal bagi masyarakat, dan juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha (Ahmad Havid Jakiyudin dan Alfarid Fedro, 2022).
Sertifikasi halal tentunya sangat membantu para konsumen dalam memilih produk yang akan dikonsumsi dalam memenuhi kebutuhannya. Dan juga tentunya untuk menjawab kekhawatiran atas ketakutan akan beredarnya produk non halal. Sehingga dengan adanya sertifikasi halal tersebut dapat menjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsi serta terjamin keamanan dan kebersihannya. Dan juga membuat konsumen lebih tenang dalam memilih produk jika sudah ada label halal yang ter sertifikasi.
Konsumsi dalam Islam
Jika membahas tentang konsumsi tentu hal ini tidak akan jauh dengan prinsip konsumsi dalam Islam. pembahasan tentang konsumsi adalah sebuah pembahasan yang dapat dikatakatan pembahasan keseharian, yakni memperhatikan seorang individu atau masyarakat dalam melakukan aktifitas konsumsi (Nikmatul Maaruroh, 2016). Dan juga ada beberapa prinsip dasar konsumsi dalam islam, seperti konsumsi barang halal, dan "thayyiban" atau mengonsumsi barang yang baik dan juga bersih, serta tidak boleh berlebih-lebihan. Prinsip dasar dalam konsumsi Islam yaitu (Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, 2006):
- Prinsip  syariah, dalam prinsip syariah harus memenuhi dasar syariat yang hal ini terdiri dari. prinsip akidah, yang mana tujuan dari konsumsi itu sendiri adalah sebuah bentuk ketaatan terhadap sang pencipta yang mana hal tersebut akan dimintai pertanggung jawaban kelak, prinsip ilmu, sebelum melakukan konsumsi tentu kita harus mengetahui barang yang akan kita konsumsi apakah halal dan juga haram dan juga hukum-hukum yang berkaitan, dan prinsip amaliah, ketika seseorang sudah ber akidah dan juga berilmu tentu akan paham secara alamiah untuk menjauhi barang yang dilarang dalam Islam dan mengkonsumsi barang yang halal.Â
- Prinsip kuantitas, yaitu sesuai yang sudah dijelaskan dalam syariat islam tentang batasan-batasan tertentu dalam aktifitas konsumsi, seperti sederhana saja tanpa harus berlebihan, dan juga harus disesuaikan dengan pendapatan dan juga yang terakhir yaitu menabung juga diahruskan dalam Islam.Â
- Prinsip prioritas, dalam prinsip prioritas sendiri yaitu memperhatikan urutan yang harus kita utamakan dalam melakukan aktifitas konsumsi agar tidak menimbulkan kemudharatan. Yang pertama yaitu kebutuhan primer yaitu kebutuhan dasar manusia agar tetap hidup, kemudian sekunder, yaitu kebutuhan manusia yang bertujuan untuk menambah kualitas hidup menjadi lebih baik, dan yang terakhir yaitu  tersier, yakni pemenuhan terhadap konsumsi manusia yang jauh lebih membutuhkan.Â
- Prinsip Sosial, yakni memperhatikan lingkungan disekitar kita dalam melakukan aktifitas konsumsi, seperti kepentingan umat, keteladanan dan juga aktifitas konsumsi kita tidak boleh memberikan dampak buruk atau membahayakan orang lain.Â
- Kaidah lingkungan, dalam melakukan aktifitas konsumsi tentu tidak boleh merusak lingkungan dan harus memperhatikan sumber daya alam yang terserdia.Â
- Tidak boleh melaukan aktifitas konsumsi yang bertujuan buruk, seperti menghidangkan makanan dengan tujuan pamer dan sifat buruk yang lain (Aditya Tamara, 2021).
Hasil dan Pembahasan
Melihat pada buku Sumar'in yang berjudul "Sebuah Pendekatan Ekonomi  Mikro Persepektif Islam" Mengatakan bahwa didalam Islam perilaku konsumsi pada dasarnya dibangun atas dua hal yaitu kebutuhan dan juga manfaat.[12] Namun didalam Islam kita juga diperintakan untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang "halalan thayyiban" yang artinya halal dan juga baik. Yang mana halal menjadi sebuah persyaratan dasar bagi seorang muslim dalam  melakukan aktifitas konsumsi. Namun tidak berhenti sampai halal saja, makanan atau minuman yang dikonsumsi harus juga baik, baik yang dimaksud adalah harus bergizi dan juga menyehatkan sehingga tidak akan berdampak buruk bagi diri kita.
Hal ini tentu menjadikan sertifikasi halal sebagai acuan bagi konsumen muslim dalam melakukan konsumsi. Di Indonesia sendiri sertifikasi halal sudah tidak lagi menjadi sebuah isu sosial semata, namun menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal. Tentu dengan adanya sertifikasi halal kita sebagai konsumen tidak lagi khawatir dalam  melakukan aktifitas konsumsi, dan juga pelaku usaha dapat bersaing di pasar.Â
Dan juga dalam prinsip dasar konsumsi Islam terdapat yang namanya prinsip syariah, yang mana kita sebagai seorang muslim melakukan aktifitas konsumsi tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan saja, namun juga dalam bentuk ketaatan kita terhadap perintah Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dalam melakukan aktifitas konsumsi tersebut kita tidak hanya dapat pemenuhan jasmani saja namun diharapkan juga ada keberkahan didalamnya.
Dari pembahasan diatas, seperti yang sudah dipaparkan dalam pendahuluan diatas bahwa tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah sertifikasi halal pada sebuah produk dapat mempengaruhi terhadap minat konsumsi mahasiswa. Yang mana pada penelitian ini terfokus pada mahasiswa di kelas ekonomi syariah 3. Dengan melakukan wawancara terhadap mahasiswa di kelas ekonomi syariah 3.
Dari wawancara yang sudah dilakukan hampir semua mahasiswa mengatakan bahwa sertifikasi halal sangat berpengaruh terhadap minat konsumsi mereka. Sehingga hal ini juga menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal. Namun juga dapat menjadi kabar buruk bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa dengan adanya sertifikasi halal jumlah permintaan terhadap barang yang yang ditawarkan akan meningkat. Tentu mengacu pada data dari hasil wawancara tersebut bahwa sertifikasi halal cukup berpengaruh terhadap minat konsumsi para mahasiswa, meskipun ada beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhinya.
Dengan adanya sertifikasi halal kita sebagai konsumen muslim tidak perlu lagi mengkhawatirkan dari segi kehalalan nya. Seperti yang dikatakan oleh Dewi Farah Adiba salah satu mahasiswa di kelas ekonomi syariah 3 yang menyatakan bahwa kenapa dia sangat memperhatikan sertifikasi halal dalam memilih produk "Karena dalam mengkonsumsi atau membeli suatu produk hal yang paling utama yang saya lihat adalah dari segi kehalalannya. Dalam memilih produk yang halal maka akan dapat manfaat dan keberkahannya di dunia dan di akhirat dan terhindar dari kemudharatan.Â
Suatu produk yang telah mempunyai sertifikasi halal sudah tentu dari segi pembuatannya dan bahan2 nya sudah pasti halal dan bersih (tidak mengandung unsur najis dan sesuatu yang diharamkan)". Tidak hanya itu sebagai seorang muslim kita juga sudah tau bahwa syarat dasar dalam mengkonsumsi sesuatu harus halal sehingga hal ini juga menjadi pertimbangan bagi Kholishotur Rodliyah yang menyatakan "Karena saya sebagai seorang muslim harus mengkonsumsi suatu produk atau makanan yang halal, jadi saya harus berhati-hati dalam mengkonsumsi sesuatu.Â
Dengan adanya sertifikasi halal pada suatu produk atau makanan itu menandakan bahwa produk atau makanan tersebut telah memenuhi kriteria yang layak dimakan atau dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam, hal inilah yang membuat saya lebih percaya untuk membeli makanan atau produk tersebut sehingga memudahkan saya juga untuk menentukan sebuah pilihan".
Dari hasil wawancara yang sudah dilakukan sebagia besar dari para narasumber mengatakan bahwa alasan mereka memperhatikan sertifikasi halal pada sebuah produk tentu selain untuk melaksanakan anjuran dalam agama Islam namun mereka juga ingin lebih waspada dalam memilih produk yang akan dikonsumsi khususnya dalam hal makanan dan minuman. Dikerenakan dengan adanya sertifikasi halal tersebut mereka tidak lagi was-was karena sudah pasti terjamin dalam hal kesehatan dan juga kebersihannya, sehingga hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT.Â
Dalam firmannya yang mengatakan bahwa kita sebagai muslim diperintahkan untuk makan dan minum yang halal dan juga baik. Sehingga sertifikasi halal tentu sangat mempengaruhi minat konsumsi mahasiswa di kelas ekonomi syariah 3 karena mereka lebih mengutamakan produk yang memiliki sertifikasi halal supaya bisa lebih tenang dan mendapatkan keberkahan dan dijauhkan dari kemudharatan.
KesimpulanÂ
Dari proses penelitian dan juga dari hasil wawancara yang sudah dialakukan dapat di tarik kesimpulan bahwa sertifikasi halal dapat mempengaruhi minat konsumsi mahasiswa, hal ini dilihat dari hasil yang sudah didapatkan bahwa hampir semua narasumber mengatakan bahwa sebagai seorang myang beragama Islam mereka harus memperhatikan sesuatu yang akan mereka konsumsi dan yang utama adalah kehalalan nya sehingga sertifikasi halal sangat mereka perhatikan sebelum melakukan aktifitas konsumsi.
Tentunya dengan memperhatikan sertifikasi halal tersebut didasari oleh berbagai hal, seperti sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT. sehingga dalam aktifitas konsumsi tersebut tidak hanya dalam bentuk pemenuhan kebutuhan saja namun juga mendapatkan keberkahan. Tidak hanya itu sebagian besar narasumber juga mengatakan bahwa dengan adanya sertifikasi halal tersebut maka mereka tidak lagi khawatir akan kualitas dan juga kebersihan dari produk yang akan mereka konsumsi sehingga sertifikasi halal sangat mempengaruhi minat mereka dalam melakukan aktiftas konsumsi.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Havid Jakiyudin, Alfarid Fedro. "Sehati: Peluang Dan Tantangan Pemberian Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMK Di Indonesia." Al-Mustashfa, Vol. 07, No. 02, 2022: 182-194.
al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad. Al-Fiqh AI-Iqtishadi Li Amiril mukminin Umar Ibn AlKhaththab,diterjemahkan oleh Asmuni Solihan Zamalchsyari, Fikih Ekonomi Umar bin AlKathab. Jakarta: Khalifa, 2006.
Kemenag, Quran. Al-Qur'an QS Al-Baqarah 2/168. n.d.
Masruroh, Nikmatul. " The Impacts of Instutional Change In The Halal Food And Beverages Certification In Indonesia." Book Chapter Contemporary Issues On Halal Development In Indonesia, 2019: 10-29.
Masruroh, Nikmatul. "POLA KONSUMSI BERAS PETANI DESA ROWOTENGAH KECAMATAN SUMBERBARU KABUPATEN JEMBER." An-Nisa', Vol.9 No.1, 2016: 155-172.
Masruroh, Nikmatul. "The Competitiveness of Indonesian Halal Food Exports in Global Market Competition Industry." Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Vol.11 No.1, 2020: 25-48.
Nikmatul Masruroh, Ahmad Fadli. "GERAK KUASA NEGARA DALAM PERDAGANGAN KOMODITAS BERSERTIFIKAT HALAL DI INDONESIA." ACIEH: Annual Conference on Islam Education, and Humanities, 2022: 151-166.
Nikmatul Masruroh, Attori Alfi Shahrin. "KONTESTASI AGAMA, PASAR DAN NEGARA DALAM MEMBANGKITKAN DAYA SAING EKONOMI UMAT MELALUI SERTIFIKASI HALAL." Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars , Vol.6 No.1, 2022: 834-853.
Tamara, Aditya. "PENGARUH SERTIFIKASI HALAL, KESADARAN HALAL, DAN BAHAN MAKANAN TERHADAP MINAT BELI PRODUK MAKANAN HALAL." Skripsi UIN Raden Intan Lampung, 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H