Mohon tunggu...
Taufiqur Rohman
Taufiqur Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Ekonomi Syariah

Hallo!! Nama saya Taufiqur Rohman saya adalah mahasiswa program studi ekonomi syariah, hobi saya membaca dan traveling. Saya berdomisili di Jember Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Sertifikasi Halal terhadap Minat Konsumsi Mahasiswa (Studi Kasus Mahasiswa Di Kelas Ekonomi Syariah 3)

21 Desember 2022   18:43 Diperbarui: 21 Desember 2022   20:00 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didalam kegiatan ekonomi Islam tentu ada beberapa batasan yang perlu kita lihat baik batasan bagi konsumen dan juga produsen. Tentunya hal ini juga meliputi beberapa aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi dan juga kontribusi. kita pasti sering mendengar kata homo economicus dan dalam Islam berbeda istilahnya yaitu homo islamicus. yaitu hal ini dapat diartikan bahwasannya dalam melakukan kegiatan ekonomi kita tidak boleh terlepas dari nilai-nilai islam, dan nilai-nilai islam harus menjadi landasan kita sebagai umat muslim dalam melakukan segala aktivitas ekonomi (Nikmatul Masruroh dan Attori Alfi Shahrin, 2022).

Kita sebagai umat manusia tentu tidak akan terlepas dengan yang namanya kegiatan konsumsi yang pastinya rutin kita lakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan utama, dalam Islam makan dan minum tergolong dalam kebutuhan yang harus diutamakan sehingga dapat menunjang kita dalam melaksanakan ibadah. tentunya dalam melaksanakan kegiatan konsumsi tersebut didalam islam sudah dijelaskan bagaimana kita dalam memenuhi kebutuhan kita dengan makan dan minum yaitu semua makanan dan minuman yang kita konsumsi harus "halalan thoyyiban" yang dapat diartikan makanan dan minuman yang diwajibkan adalah halal dan baik. 

Kata halal sendiri menjadi batasan paling minimum bagi umat muslim sebelum melakukan yang namanya aktifitas konsumsi. sehingga kata halal sendiri sudah menjadi kewajiban sehingga harus diperhatikan sebelum melakukan aktifitas konsumsi (Nikmatul Masruroh dan Attori Alfi Shahrin, 2022).

Selain halal aktifitas konsumsi di dalam Islam juga harus "thoyyiban" yang menjadi persyaratan utama yang juga tidak boleh dilupakan dalam kegiatan konsumsi. makna "thoyyiban" sendiri adalah baik yang dapat diartikan makanan atau minuman yang kita konsumsi selain halal juga harus baik, baik disini seperti makanan dan minuman tersebut harus jauh dari kemudharatan dan juga tentunya harus menyehatkan dan tidak berdampak buruk bagi diri kita sendiri maupun orang lain. Perintah untuk melakukan konsomsi "halalan thoyyiban" tersebut tentunya sudah tercantum jelas dalam Al-Qur'an yaitu pada QS. Al-Baqarah: 168

Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata" (QS. Al-Baqarah: 168)

Pada ayat tersebut sudah disampaikan secara jelas bahwa kita diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan juga baik tentunya. Secara teoritis, mengkonsumsi barang yang halal adalah sebuah bentuk keharusan. Makna halal bukan lagi sebatas simbol, namun sudah menjadi sebuah implementasi kepatuhan kita sebagai umat muslim dalam menjalankan perintah Allah SWT. Sehingga halal harus menjadi kesatuan bagi setiap kehidupan seorang muslim baik dalam hal beribadah maupun kegiatan atau aktifitas yang lain.

Sertifikasi Halal

Membahas tentang sertifikasi halal tentu yang menjadi landasan adalah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Jaminan Produk Halal sehingga mengatur tentang produk halal yang beredar di Indonesia. Yang dimaksud sertifikasi halal adalah sebuah bukti yang diberikan kepada sebuah produk, sertifikasi halal sendiri diterbitkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) yang berasal dari fatwa MUI (Pasal 1 ayat 10 UU No.33/2014).  Pada pasal 4 Undang-Undang No.33/2014 menjelaskan bahwa label halal yang dicantumkan pada produk bukan hanya sekedar variasi saja namun menjadi kewajiban bagi semua produk yang masuk dan beredah di wilayah Indonesia. 

Tentunya dengan adanya sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan jaminan produk halal kepda masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu khaawatir lagi dalam memilih produk. Seperti yang sudah tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu seperti memberikan keamanan, kenyamanan dan tentunya kepastian tersedianya produk halal bagi masyarakat, dan juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha (Ahmad Havid Jakiyudin dan Alfarid Fedro, 2022).

Sertifikasi halal tentunya sangat membantu para konsumen dalam memilih produk yang akan dikonsumsi dalam memenuhi kebutuhannya. Dan juga tentunya untuk menjawab kekhawatiran atas ketakutan akan beredarnya produk non halal. Sehingga dengan adanya sertifikasi halal tersebut dapat menjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsi serta terjamin keamanan dan kebersihannya. Dan juga membuat konsumen lebih tenang dalam memilih produk jika sudah ada label halal yang ter sertifikasi.

Konsumsi dalam Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun