Mohon tunggu...
Taufiq Mushlih
Taufiq Mushlih Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hukum dan Jurnalis Foto

Saya Taufiq Mushlih. Mahasiswa Ilmu Hukum, Photographer an Videographer, Social Media Specialist. Hoby Traveling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lingkungan Hidup. Pengertian, Asas-asas, sampai Hukum Lingkungan

17 Mei 2024   10:04 Diperbarui: 17 Mei 2024   10:05 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Lingkungan (Ilustrasi:HOL)

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada. Keadaan atau kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup. 

Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup, terutama; Kombinasi dari berbagai kondisi fisik di luar mahluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan mahluk hidup untuk bertahan hidup. Gabungan dari kondisi sosial dan budaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu mahluk hidup atau suatu perkumpulan atau komunitas mahluk hidup.

Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia seringkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama. Apabila lingkungan hidup itu dikaitkan dengan hukum atau aturan pengelolaannya, maka batasan wilayah wewenang pengelolaan dalam lingkungan tersebut harus jelas.

Hukum Lingkungan (Ilustrasi:HOL)
Hukum Lingkungan (Ilustrasi:HOL)

Pengertian Hukum Lingkungan

Moenadjat membedakan antara Hukum Lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment-oriented law dan Hukum Lingkungan klasik yang berorientasi  kepada penggunaan lingkungan atau use-oriented law.

Hukum Lingkungan modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh genersi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. 

Sebaliknya, Hukum Lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia, guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

Drupsteen mengemukakan bahwa Hukum Lingkungan (milieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan.

Dengan demikian, hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan.

Asas-Asas Hukum Lingkungan

Dalam rangka pengaturan tata kegunaan dan penggunaan lingkungan, Hukum Lingkungan perlu memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (The general principles of good administration), yang dikategorikan dalam 13 asas, yaitu;

1. Asas kepastian hukum (principles of legal security)

2. Asas keseimbangan (principles of proportionality)

3. Asas kesamaan (principles of equality)

4. Asas bertindak cermat (principles of carefulness)

5. Asas motivasi untuk setiap keputusan (principles of motivation)

6. Asas jangan mencampuradukan kewenangan (principles of non misuse of competence)

7. Asas permainan yang layak (principles of fair play)

8. Asas keadilan atau kewajaran (principles of reasonebleness or prohibition of arbitrariness)

9. Asas menanggapi harapan yang ditimbulkan (principles of meeting raised expectation)

10. Asas meniadikan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principles of undoing the consequences of an annulled decision)

11. Asas perlindungan atas pandangan hidup (cara hidup) pribadi (principles of protecting the personal way of life)

12. Asas kebijaksanaan (principles of  sapientia)

13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principles of  public service)

Pendapat pakar lingkungan Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun