Mohon tunggu...
Taufiq Mushlih
Taufiq Mushlih Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hukum dan Jurnalis Foto

Saya Taufiq Mushlih. Mahasiswa Ilmu Hukum, Photographer an Videographer, Social Media Specialist. Hoby Traveling.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengetahui Apa Sih Hak Cipta Itu?

11 Mei 2024   22:09 Diperbarui: 11 Mei 2024   22:14 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, bahwa hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi."

2. Pemegang Hak Cipta.

Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

Objek Hak Cipta

  • Ciptaan, yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
  • Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Sifat Hak CIpta

  • Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud. Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan).
  • Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum.
  • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.

Mungkin itulah beberapa informasi yang saya dapatkan di perkuliahan saya, dan selanjutnya kita akan ke materi lanjutan dari pembahasan lainnya mengenai Hak Cipta dalam Hak Kekayaan Intelektual. See you.. in the next article.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun