Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, bahwa hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi."
2. Pemegang Hak Cipta.
Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Objek Hak Cipta
- Ciptaan, yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
- Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Sifat Hak CIpta
- Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud. Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan).
- Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum.
- Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
Mungkin itulah beberapa informasi yang saya dapatkan di perkuliahan saya, dan selanjutnya kita akan ke materi lanjutan dari pembahasan lainnya mengenai Hak Cipta dalam Hak Kekayaan Intelektual. See you.. in the next article.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H