Namun jika hal tersebut dijadikan peraturan tertulis maka ia tidak lagi  menjadi karakter masyarakat Indonesia. Ia menjadi karakter yang dipaksakan ada pada masyarakat Indonesia.
Baik Ekasila maupun Trisila seharusnya tetap menjadi sebuah nilai, bukan sebuah Undang-undang. Perbedaan mendasar dari nilai dan undang-undang adalah nilai merupakan sesuatu yang diupayakan dalam mencapainya, sedangkan undang-undang adalah sesuatu yang dipaksakan untuk mencapainya. Tentu dalam hal ini negara termasuk lembaga dan aparaturnya yang dapat memaksakan tercapainya UU tersebut.Â
Undang-Undang akan menjadi payung hukum dan dasar untuk dapat memaksakan seseorang berprilaku sesuai undang-undang. Bukan tugas Negara untuk memaksa rakyatnya untuk menanamkan nilai dan budayanya, biarkan proses tersebut tetap bergerak dan tumbuh tanpa monopoli negara. Tugas negara cukup menjaga dan menjamin  proses penanaman nilai tersebut selalu ada.   Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H