Mohon tunggu...
Taufiq Lolo
Taufiq Lolo Mohon Tunggu... Editor - Penulis Lepas

Seorang warga negara Indonesia yang ingin berkehidupan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebab Konsep Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP alami Penolakan

28 Juni 2020   17:57 Diperbarui: 28 Juni 2020   19:45 1350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ragam Penolakan RUU HIP (Foto dari Law-Justice.co)

Namun jika hal tersebut dijadikan peraturan tertulis maka ia tidak lagi  menjadi karakter masyarakat Indonesia. Ia menjadi karakter yang dipaksakan ada pada masyarakat Indonesia.

Baik Ekasila maupun Trisila seharusnya tetap menjadi sebuah nilai, bukan sebuah Undang-undang. Perbedaan mendasar dari nilai dan undang-undang adalah nilai merupakan sesuatu yang diupayakan dalam mencapainya, sedangkan undang-undang adalah sesuatu yang dipaksakan untuk mencapainya. Tentu dalam hal ini negara termasuk lembaga dan aparaturnya yang dapat memaksakan tercapainya UU tersebut. 

Undang-Undang akan menjadi payung hukum dan dasar untuk dapat memaksakan seseorang berprilaku sesuai undang-undang. Bukan tugas Negara untuk memaksa rakyatnya untuk menanamkan nilai dan budayanya, biarkan proses tersebut tetap bergerak dan tumbuh tanpa monopoli negara. Tugas negara cukup menjaga dan menjamin  proses penanaman nilai tersebut selalu ada.     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun