Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan penelitian lapangan di kantor BRI dan Agen BRILink Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan informan, observasi di lapangan, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem imbal jasa pada Agen BRILink di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko adalah sistem bagi hasil antara BRI dan agen BRILink, dengan persentase fee sebesar 50%:50%. Tarif jasa tidak memiliki biaya administrasi nominal khusus dari BRI, namun tarif standar disediakan dan biaya administrasi tambahan ditentukan oleh masing-masing agen BRILink. Analisis menunjukkan bahwa tarif jasa tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti kerjasama, kelayakan, kepastian, dan manfaat.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa sistem imbal jasa yang digunakan oleh Agen BRILink di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Sistem ini memenuhi kriteria kerjasama, kelayakan, kepastian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H