Indonesia negara demokrasi
(yang demo di kerasi)
Didalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, sudah di jelaskan kita berhak berpendapat, menyatakan pikiran dan berserikat.Â
Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Lalu bagaimana dengan kejadian mahasiwa yang dibanting polisi saat demo dikantor bupati tanggerang pada tanggal 13/10/2021?
Bukan kah itu tindakan kekerasan yg melanggar hukum dan UUD. Didalam kuhp pasal 335 ayat 1 butir 1 pun di jelaskan.Â
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen UU Nomor 2 Tahun 2002 ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat pemeliharaan keamanan dalam negeri.
Kontras menganggap bahwa kekerasan di tubuh kepolisian sudah menjadi kultur karena tak benar-benar diusut tuntas.
Kebrutalitas aparat yang ditujukan kepada massa aksi tidak lepas dari kultur kekerasan yang langgeng di tubuh kepolisian.Â
Akhirnya membuat tindakan serupa dinormalisasi sehingga terus terjadi keberulangan dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang humanis.
Hanya saja harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.Â
Dalam Perkap penggunaan kekuatan oleh pihak kepolisian harus sesuai dengan prinsip-prinsip necesitas, legalitas, dan proporsionalitas, serta masuk akal (reasonable)
Prihal demo yg terjadi di tanggerang itu polri tidak sama sekali mencontohkan sesuai tugasnya, malah polri itu yg melakukan kekerasan sehingga ada korban yang bernama (MFA) dan di bawa kerumah sakit.
Jika kita mengaca terhadap kejadin masa aksi  yang terjadi ditanggerang tindakan yang dilalukan anggota kepolisian tidak berdasar asas necesitas.
Dalam video sudah jelas bahwa mahasiswa yg di tangkap sudah tidak berdaya eh malah dibanting oleh anggota kepolisian itu.
Sungguh tindakan yang tidak proporsional, sebab penggunaan kekuatan tidak seimbang dengan ancaman yang datang anggota kepolisian tersebut.
Tindakan kepolisian itu akhirnya menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi korban yakni kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri.
Sangat kontran dengan apa yang dilakukan oleh kepolisian karna tidak sesusi dengan pedoman pengendalian massa. Yakni merujuk pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI