Dalam Perkap penggunaan kekuatan oleh pihak kepolisian harus sesuai dengan prinsip-prinsip necesitas, legalitas, dan proporsionalitas, serta masuk akal (reasonable)
Prihal demo yg terjadi di tanggerang itu polri tidak sama sekali mencontohkan sesuai tugasnya, malah polri itu yg melakukan kekerasan sehingga ada korban yang bernama (MFA) dan di bawa kerumah sakit.
Jika kita mengaca terhadap kejadin masa aksi  yang terjadi ditanggerang tindakan yang dilalukan anggota kepolisian tidak berdasar asas necesitas.
Dalam video sudah jelas bahwa mahasiswa yg di tangkap sudah tidak berdaya eh malah dibanting oleh anggota kepolisian itu.
Sungguh tindakan yang tidak proporsional, sebab penggunaan kekuatan tidak seimbang dengan ancaman yang datang anggota kepolisian tersebut.
Tindakan kepolisian itu akhirnya menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi korban yakni kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri.
Sangat kontran dengan apa yang dilakukan oleh kepolisian karna tidak sesusi dengan pedoman pengendalian massa. Yakni merujuk pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H