Kedua, penggunaan dinar akan mengurangi terjadinya spekulasi, manipulasi, dan arbitrasi terhadap mata uang nasional. Ketika tiga Negara seperti Malaysia, Indonesia, dan Brunei Darussalam melakukan perdagangan maka akan terjadi tiga jenis mata uang. Tetapi dengan menjadikan dinar sebagai mata uang tunggal dalam perdagangan, maka tidak aka anada spekulasi atau arbitasi yang terjadi dalam perdagangan tersebut. Pada prakteknya, situasi ekonomi dan politik sebuah Negara akan mempengaruhi nilai tukar mata uang dan akan berpengaruh pada pasar dan aktivitas ekonomi, tetapi dengan dinar dan dirham sebagai mata uang global, hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan karena dinar bukan milik suatu Negara tertentu.
Ketiga, penggunaan dinar akan mengurangi biaya transaksi perdagangan (Transaction Cost) dan meningkatkan perdagangan. Jumlah uang dinar yang sedikit akan bisa menutupi transaksi dalam jumlah besar serta memberikan peluang kepada Negara yang tidak memiliki cadangan devisa yang cukup sekalian.
Pada masa Rasulullah, terdapat tiga bentuk cetakan uang dirham Persia, yakni:Â
a. Ada yang ukurannya 20 qirath (karat)
Ada yang ukurannya 12 karatÂ
- Ada yang ukurannya 10 karat
 Lalu ditetapkanlah dalam dirham Islam menjadi 14 karat dengan mengambil sepertiga dari semua dirham Persia yang ada. 20 + 12 + 10 = 42/3 = 14, sama dengan 6 daniq (bahasa Yunani yakni dua butir uir-uir belalang). Setiap daniq seukuran 7 mitsqal (mitsqal dalam ukuran sekarang adalah gram). Demikian Nabi saw juga mempunyai peranan dalam masalah keuangan, yakni menentukan ukuran timbangannya.
pemerintah menerapkan beberapa kebijakan didalam mengelola sistem moneter, anggaran pendapatan dan belanja Negera untuk keperluan Negera. Pertama, langkah yang ditempuh Pemerintah adalah meminta bantuan kaum muslimin secara suka rela untuk memenuhi kebutuhan pasukaan muslim.Â
Kedua, meminjam peralatan dari kaum non muslim secara cuma-cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan. Hal ini biasanya merupakan klausul dari suatu perjanjian damai antara Pemerintan dengan susku-suku non muslim.Â
Ketiga, yang dilakukan pemerintah adalah meminjam uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada para muallaf, pinjaman dialakukan dalam jangka pendek. Setelah perang hunain dan setelah harta rampasan perang tersebut dibagikan, seluruh utang-utang dilunasi. Bilal diperintahkan Rasulullah SAW membantu orang-orang yang membutuhkan dan melunasi uang orang yang tidak dapat membayar utangnya sendiri. Bilal dibenarkan meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran tersebut jika dibutuhkan.Â
Keempat, yang ditempuh oleh Rasulullah SAW adalah menerapkan lebijakan intensif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan pertisipasi kerja dan produksi kaum muslimin. Kebijakan ini adalah menghargai orang yang bekerja, beraktivitas, serta menafkahi keluarga dan praktis mencela para pengangguran. Selain itu , perbuatan baik seperti pemberian qord hasan, wakaf, sedekah menghasilkan redistribusi pendapatan dan meningkatkan effisiensi pertukaran serta permintaan total. Pengharaman monopoli, riba, transaksi kali bikali, dan transaksi-transaksi lainnya termasuk kecaman terhadap sikap hidup boros, selain meningkatkan effisiensi sektor swasta, juga meningkatkan penawaran total serta kesejahteraan ekonomi secara umum.
Peran awal Pemerintah Islam dalam membangun perekonomian mengindikasikan bahwa Negara memiliki hak dan wewenang untuk membangun ekonomi rakyatnya, demi tumbuhnya perekonomian masyarakat banyak dan mengawasi aktivitas ekonomi tersebut agar tidak menyimpang dari Syari'at Islam. Dalam hal ini berarti dalam Islam Pemerintah mempunyai hak untuk melibatkan diri dalam perekonomian masyarakatnya. Bahkan hal tersebut merupakan salah satu kewajiban yang dimilikinya untuk mewujutkan dan memelihara kesejahteraan sosial umat. Seperti pada fase Madinah seiring dengan telah diperolehnya kekuasaan politik Nabi Muhammad SAW, maka beliau mengarahkan pembangunan sistem ekonomi yang Islami dan merombak semua sistem dan peraktek ekonomi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, sekaligus melakukan penerapan dan pengawasan secara langsung dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Dalam hal ini bilamana terdapat fenomena yang menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam di Madinah maka Nabi SAW memberikan reaksi dan teguran secara langsung.