kepentingan untuk menangani para debitur. Ia tidak perlu mengaudit pemasukan dan pengeluaran untuk menghitung keuntungan dan bagiannya. Kreditur juga tidak perlu memberikan pelatihan kepada pedagang tentang bagaimana mengelola dan memasarkan produknya. Dengan keuntungan dan kemudahan inilah banyak pemilik modal lebih memilih transaksi dengan riba dalam kerjasamaperdangangannya.
Rasulullah SAW sudah mengutuk riba sejak awal perjalanan dakwahnya dan melarang kaum muslim mengatasi keuntungan dari kegiatan riba ini.Â
Selama mengajarkan etika ekonomi dan mengutuk riba, secara perlahan – lahan Rasulullah membatasi penerapan pribadi masyrakat. Rasulullah melarang compound usury ( riba yang diterima secara keseluruhan, biasanya pada waktu jatuh tempo) dan pada akhir tahun hijrahnya rasul, seluruh bentuk riba dan transaksi yang ribawi dilarang. Rasulullah menekankan kepada masyarakat bahwa keuntungan yang didapat dari riba adalah sebuah dosa besar. Akhirnya, riba dihilangkan dari kegiatan ekonomi pada awal periode keislaman.
3. Kali –bi-kali
Dalam hukum islam, transaksi tunai dan kredit dibolehkan. Dalam transaksi tunai , uang dan barang diperuntukan secara silmutan ; sementara dalam transaksi kredit barang diserahkan terlebih dahulu yang diikuti dengan uang pada saat jatuh tempo atau sebaliknya, uang diserahkan terlebih dahulu kemudian barang diserahkan selang beberapa waktu berikutnya. Yang tidak dibolehkan dalam islam adalah uang dan barang diperuntukan selang beberapa waktu setelah kontrak ditandatangani. Praktek ini yang dinamakan kali-bi-kali.
Jika transaksi semacam ini dibenarakan akan timbul pasar emas, perak dan asset berharga lainnya dan sebagai tabungan yang dimilki akan dialokasikan untuk transaksi spekulatif ini dalam hal ini tidak ada nilai tambah untuk perekonomian secara keseluruhan. Pendapatan hanya dinikmati oleh pemilik modal sehingga menciptakan ketidakseimbangan arus uang dan barang.Larangan transaksi ini dengan sendirinya akan mencegah terjadinya
penyimpangan penggunaan tabungan untuk hal- hal selain produksi barang dan jasa. Yaitu mencegah terciptanya pasar uang, seperti halnya mencegah terciptanya loan market dengan menghapuskan riba.
4. Gharar(Penipuan)
Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Menurut bahasa arab, makna al - gharar adalah ,al- khathr (pertaruhan). Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al –gharar adalahyangtidakjelashasilnya,sedangkanmenurutSyaikhAs-sa’di,al–gharar adalah al- mukhatharah (pertaruhan) dan al- jahalah ( ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H