Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Ini Alasan Gereja Kristen Pasundan di Depok Tidak Berbahasa Sunda

19 Desember 2023   15:13 Diperbarui: 19 Desember 2023   15:24 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gereja Kristen Pasundan Depok: dokpri 


Menurut  Pak Hendra, bangunan ini pernah diusulkan untuk menjadi cagar budaya, namun karena sudah tidak asli lagi maka hanya bisa dimasukkan ke dalam wilayah cagar budaya di kawasan kota Depok Lama.

Keberadaan gereja ini dan banyaknya gereja -gereja di kawasan Depok Lama ini memang tidak dapat dipisahkan dari sejarah kawasan Depok Lama  yang penduduknya sering diplesetkan  sebagai Belanda Depok. Namun pada kunjungan kali ini pula kamu mendapat informasi bahwa mereka sendiri tidak suka disebut dengan Belanda Depok.  Wah kalau begitu tajuk jalan-jalan kami kali ini terasa kurang tepat?

Dan sebagai informasi tambahan  yang diberikan oleh Pak Hendra adalah tentang nama Pasundan pada gereja ini. Bila di gereja lain nama yang bersifat kedaerahan ini bisa menandakan ciri etnis dan juga bahasa pengantar yang dipakai dalam beribadah, maka nama Pasundan di gereja ini hanya menunjukkan kewilayahan karena jemaatnya sendiri terdiri dari berbagai etnis dan kebetulan jarang yang beretnis Sunda. Sehingga di GKP Depok ini ibadah diselenggarakan dengan bahasa Indonesia.

 Foto bersama : HPI 
 Foto bersama : HPI 

Setelah sekitar 45 menit di gereja ini, kami mohon pamit untuk melanjutkan anjangsana ke destinasi berikutnya dengan berjalan kaki menyusuri kota Depok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun