Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenang Kembali 12 Tragedi yang Diakui Pemerintah sebagai Pelanggaran HAM Berat

12 Januari 2023   21:44 Diperbarui: 12 Januari 2023   21:51 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau ini peristiwanya kembali di zaman Orde Baru. Ketika itu sering terjadi penembakan terhadap orang yang dianggap penjahat terutama yang memiliki tato di tubuh. Orang yang dianggap  penjahat itu tiba-tiba meninggal ditembak oleh orang tidak dikenal dan mayatnya ditinggalkan saja di jalan.  Tetapi bisa saja yang menjadi korban bukan penjahat.

Peristiwa ini menyebabkan banyak rang yang memiliki tato menjadi ketakutan dan mencoba menghapus tatonya. Tidak ada catatan yang pasti mengenai jumlah korban karena ada yang menyebut 2000 -- 3000 atau mungkin lebih.

Demikian sekilas rangkuman mengenai 12 peristiwa dan tragedi yang saat ini sudah diakui sebagai pelanggaran HAM berat di tanah air yang dilakukan oleh negara dan mungkin Sebagian rakyat terhadap rakyat yang lain.  Walau ada sebagian golongan yang masih mencoba menyangkal. Ada baiknya pengakuan ini menjadi suatu Langkah maju agar kejadian serupa tidak pernah lagi ada di negeri kita.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun