1. Perbuatan merugikan keuangan negara
2. Suap menyuap
3. pemerasan
4. Perbuatan curang.
5. Penyalahgunaan jabatan
6. Konfik kepentingan
7. Gratifikasi.
Membaca dua poster itu, mungkin ada baiknya bersama merenung sejenak apakah kita mampu melaksanakannya anjuran dan menghindari larangan yang diuraikan dengan sangat jelas tadi?
Jakarta, Akhir Mei 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!