Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Belajar 10 Budaya Malu dan 7 Jenis Korupsi di Perpustakaan Nasional

2 Juni 2022   09:50 Diperbarui: 2 Juni 2022   10:12 1833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perpustakaan Nasional: Dokpri

Pagi hari sekitar pukul 10 pagi, saya dan teman-teman dari YPTD (Yayasan Pusaka Thamrin Dahlan sempat berkunjung ke Perpustakaan Nasional di jalan Salemba Raya, tidak jauh dari halte Trans Jakarta Salemba Carolus.   Dari halte saya hanya berjalan santai karena datang sekitar 20 menit dari waktu yang ditentukan.

Salembar Raya 29 A: Dokpri
Salembar Raya 29 A: Dokpri

Setelah duduk santai di kursi yang ada di kaki lima di depan Gedung ini, saya kemudian masuk ke halaman dan melapor ke petugas satpam akan berkunjung ke Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.  Dijelaskan bahwa lokasinya ada di Gedung E lantai 7.  Saya kemudian berjalan di halaman yang luas. Banyak kendaraan yang diparkir dan di sisinya ada sebuah bangunan berbentuk bangunan tua dari zaman Belanda yang sangat cantik. Jendela yang besar dan tinggi menjadi ciri khas Gedung dari zaman itu.

Bangunan caman Belanda: Dokpri
Bangunan caman Belanda: Dokpri

Sesampainya di Gedung E, beberapa teman sudah menunggu .  Bersama, kami menunggu teman yang lain  di lobi Gedung E dan saya melihat-lihat ruangan ini. Ada sebuah prasasti yang menyatakan Gedung E ini diresmikan pada 2008 oleh Kepala Perpustakaan Nasional, Dady P Rachmananta.. Setelah lengkap, kami semua kemudian naik lift ke lantai 7.

Di lantai tujuh ini, ada lagi ruang tunggu yang banyak dihiasi dengan banner berisi informasi mengenai perpustakaan nasional dan beberapa prosedur yang harus kita ikuti baik sebagai penerbit maupun penulis. Misalnya penjelasan mengenai undang-undang No. 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karta Cetak dan Karya Rekam.

whatsapp-image-2022-06-02-at-8-56-39-am-2-62982484bb44860ecf3977a3.jpeg
whatsapp-image-2022-06-02-at-8-56-39-am-2-62982484bb44860ecf3977a3.jpeg
Tujuan kami pagi itu memang ingin menyerahkan buku-buku terbitan YPTD yang sudah dicetak sebanyak 18 judul buku. Sebagai mana persyaratan, setiap penerbit diharuskan menyerahkan dua buku untuk setiap judul yang diterbitkan ke perpustakaan nasional.  

Selain informasi mengenai prosedur dan tata alur penyerahan buku, di lobi juga banyak banner mengenai budaya anti korupsi seperti pernyataan "Anda memasuki zona integritas" dan juga "Tolak Gratifikasi.".

Tidak lama menunggu seorang petugas segera melayani tim YPTD.  Buku-buku kami diterima dan kemudian satu-per satu dipindai bar code ISBN nya  sehingga secara resmi sudah masuk ke sistem perpustakaan nasional sebagai buku yang sudah diserahsimpankan.   Setelah selesai daftar ke 18 judul buku itu dicetak dan dijadikan tanda bukti yang akan dijadikan arsip di penerbit YPTD.

Kegiatan di Perpustakaan Nasional
Kegiatan di Perpustakaan Nasional

Yang menarik adalah banyak juga penerbit lain yang sedang melakukan kegiatan yang sama dan bahkan ada ribuan judul buku yang masih sementara menumpuk di ruangan ini sambil menunggu disimpan di tempatnya sesuai dengan tema buku.  Buku itu tampak menggunung di tengah ruangan seperti di toko buku yang sedang mengadakan promosi sale besar-besaran.

Setelah selesai di lantai 7 gedung E. Pak Thamrin mengajak kami berkunjung ke bagian ISBN untuk bertemu dengan petugas di sana. Tujuannya selain bersilaturahmi juga berhalalbihalal selepas lebaran. Kami kemudian disambut oleh Pak Ilham dan diterima di ruangan Bu Ratna.

Di ruangan Bu Ratna ini kami sempat berbincang-bincang mengenai banyak hal mengenai dunia literasi, baik perpustakaan nasional maupun penerbit.  Didiskusikan juga mengenai aturan baru untuk mendapatkan ISBN (International Standard Book Number) yang sedikit diperketat dan syarat-syarat agar buku bisa mendapat ISBN.

Kami bercakap-cakap dengan ramah sambil menikmati suguhan kue lebaran selama sekitar 30 menit.  Setelah itu, tiba waktunya untuk pamit dan rombongan YPTD melanjutkan halal bil halal kami dengan makan siang bersama di restoran Padang Lubuak Batuang tidak jauh dari Perpustakaan Nasional.

Makanan di resto ini lumayan sedap dan nikmat dengan bermacam menu yang khas seperti rendang, ikan bakar, telur dadar, dan juga jariang atau jengkol, ditemani berbagai minuman jus buah yang segar.

Selesai makan siang, tiba waktu bagi kami untuk berpisah dan kembali ke tempat kesibukan masing-masing. Ada yang kembali ke kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Bahkan Bogor serta Bekasi.

Namun ada beberapa pelajaran yang dapat diambil dari kunjungan singkat ke perpustakaan Nasional ini. Ketika berada di lobi Gedung E tadi, saya juga sempat membaca dua buah poster yang dipajang di dinding. Poster pertama berisi 10 Budaya Malu dan poster kedua tentang 7 jenis Korupsi.

10 Budaya Malu: Dokpri
10 Budaya Malu: Dokpri

Begini isi lengkapnya:

10 Budaya Malu:

1. Malu datang terlambat

2. Malu sering izin pada jam kerja

3. Malu pulang sebelum waktunya

4. Malu menerima gaji tapi tidak kerja

5. Malu melanggar peraturan

6. Malu memberikan pelayanan buruk

7. Malu jika lingkungan kerja tidak bersih

8. Malu berpakaian tidak rapi

9. Malu tidak mampu menyelesaikan tugas dengan baik

10. Malu tidak mampu menunjukkan prestasi

7 Jenis Korupsi: Dokpri
7 Jenis Korupsi: Dokpri

Sementara 7 Jenis Korupsi adalah:

1. Perbuatan merugikan keuangan negara

2. Suap menyuap

3. pemerasan

4. Perbuatan curang.

5. Penyalahgunaan jabatan

6. Konfik kepentingan

7. Gratifikasi.

Membaca dua poster itu, mungkin ada baiknya bersama merenung sejenak apakah kita mampu melaksanakannya anjuran dan menghindari larangan yang diuraikan dengan sangat jelas tadi?

Jakarta, Akhir Mei 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun