Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Tarik Ulur Kebijakan soal Operasi KRL Semasa PSBB, Yuk Contoh Dubai

18 April 2020   12:38 Diperbarui: 18 April 2020   12:44 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah sempat ada wacana akan berhenti beroperasi , akhirnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan KRL Commuter Line akan tetap beroperasi normal walau wilayah Jabodetabek telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berkala Besar alias PSBB.

Artinya usul Anies dan kawan kawan dimentahkan oleh keputusan Menteri Perhubungan ad interim "opung " Luhut Binsar Panjaitan.

Sebagaimana diketahui ,beberapa hari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan  agar operasi KRL Jabodetabek dihentikan sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Usul Anies ini didukung oleh beberapa kepala daerah seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta kepala daerah wilayah penyangga DKI seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang

Sebagai rakyat jelata, kita semua hanya dapat tersenyum manis memperhatikan permainan tingkat tinggi para pengambil keputusan baik di daerah maupun pusat.

Banyak keputusan yang memiliki kesan diambil secara  terburu-buru tanpa mempertimbangkan nasib dan dampaknya kepada rakyat.

Penghentian KRL mungkin dapat membantu menghentikan penyebaran virus korona, namun kalau tidak disertai tindakan lain , bisa saja membuat rakyat lebih sengsara . Terutama kalau masih ada sebagian yang harus tetap bekerja .

Sementara itu, yuk kita bisa mencontoh kota atau negara lain yang tergolong sukses menerapkan PSBB atau bahkan Lockdown atau kuncitara.

Kita ambil saja apa yang dilakukan pemerintah Dubai untuk mengendalikan virus korona di kota padang pasir itu.

Disana sebenarnya sudah berlaku pembatasan yang sangat ketat sejak awal April lalu.

Semua orang tidak boleh keluar  rumah tanpa ijin pemerintah atau polisi .

Permintaan ijin dilakukan secara online dan hanya dengan alasan yang kuat yaitu untuk bekerja dengan surat dari tempat kerja , untuk berbelanja yang diberikan tiga hari sekali dengan waktu yang ditentukan dan juga untuk berobat atau gawat darurat saja. 

Ijin kemudian akan diberikan secara online ke gadjet pemohon  lengkap dengan tempat tujuan dan waktu yang sudah ditentukan, bahkan dengan menggunakan moda transportasi yang juga sudah ditentukan apakah jalan kaki, naik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Menariknya kendaraan umum tetap beroperasi dengan pembatasan yang ketat baik waktu operasi maupun penumpang yang diijinkan naik.

Sebagaimana diketahui kendaraan umum di Dubai terdiri dari bus RTA alias Road Transport Authority dan juga Metro alias MRT.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Bus RTA dan metro tetap beroperasi untuk melayani pekerja yang tetap harus tetap masuk seperti  petugas  rumah sakit , pegawai SPBU, pegawai super market dan juga mereka yang bekerja di bandara serta layanan umum lainnya .

Dok pri
Dok pri
Jadi dengan menggunakan teknologi dan kearifan yang lebih bijak, nampaknya pemerintah Dubai lebih sukses menerapkan PSBB versi mereka yang bahkan jauh lebih ketat dari PSBB di Indonesia tanpa mengorbankan kepentingan umum dan juga minus  kontroversi

Semoga Indonesia juga bisa sukses menerapkan PSBB dan mengendalikan virus korona sehingga kita secara mantap dapat kembali ke kehidupan normal.

18 April 2020

dok. Click Kompasiana
dok. Click Kompasiana
Foto: dokumentasi pribadi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun