Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan, Banyak Dikecam namun Semakin Canggih dengan Aplikasi Mobile JKN

23 Oktober 2017   13:30 Diperbarui: 23 Oktober 2017   14:32 2233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis

7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama

8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

b.        Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

  • 1.    Rawat jalan, meliputi:
  • a)    Administrasi pelayanan
  • b)   Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
  • c)    Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • d)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • e)    Pelayanan alat kesehatan implant
  • f)     Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
  • g)    Rehabilitasi medis
  • h)    Pelayanan darah
  • i)      Peayanan kedokteran forensik
  • j)      Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
  • 2.    Rawat Inap yang meliputi: 
  • a)    Perawatan inap non intensif
  • b)    Perawatan inap di ruang intensif
  • c)    Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Berdasarkan informasi di atas maka pelayanan  yang disediakan sudah cukup lengkap dan bahkan melebihi pelayanan dari asuransi swasta. Mungkin yang masih membedakan adalah tingkat pelayanan yang biasanya ada sedikit perbedaan antara pasien dengan BPJS dan pasien yang membayar sendiri. Di fasilitas kesehatan tertentu misalnya antrian BPJS jauh lebih panjang sehingga harus menunggu lebih lama. Tentunya pengguna BPJS juga harus lebih sabar karena dengan adanya BPJS ini, kesadaran masyarakat untuk berobat juga menjadi lebih tinggi dan tingkat kunjungan ke dokter juga meningkat.

Selain itu, BPJS juga masih menuai kecaman dan kontroversi. Terutama kalau dilihat dari ajaran agama yang menentang riba misalnya. Banyak yang beranggapan bahwa BPJS haram karena mengandung unsur-unsur gharar dan ketidakpastian. Apalagi ditambah dengan peratura denda yang cukup tinggi dengan tingkat bunga tertentu bagi yang terlambat membayar premi. 

Barangkali pemerintah harus juga mendengar keluhan dan komentar ataupun kritik yang membangun seoerti ini. Mungkin bisa dibuat suatu skema yang lebih ramah terhadap ajaran agama yang menentang riba. Namun secara umum kehadiran BPJS telah lebih banyak memberikan manfaat, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini mungkin enggan atau takut ke dokter kalau tidak terpaksa dengan alasan biaya dan obat yang tidak terjangkau.

Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN
Selain itu, sesuai dengan perkembangan teknologi. Dimana pemakaian gadjet dan pengguna internet kian meningkat di kalangan masyarakat di Indonesia, BPJS Kesehatan juga tidak mau ketinggalan meluncurkan aplikasi 'Mobile JKN BPJS Kesehatan' yang bisa diunduh melalui android ataupun apple store.

Aplikasi ini sangat membantu karena memiliki fitur yang canggih. Untuk yang belum mendaftar BPJS juga disediakan fitur pendaftaran dimana selanjutnya kita tinggal memasukan NIK sesuai E-KTP dan kemudian no Kartu Keluarga.

Sedangkan bagi yang sudah memiliki BPJS tinggal klik dan kemudian akan keluar menu pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta.

Dengan aplikasi ini banyak kemudahan yang dapat dinikmati pengguna terutama yang berkaitan  dengan administrasi BPJS Kesehatan sehingga prosesnya menjadi lebih  mudah dan praktis. Selain itu dengan fitur baru Care Center dan Mobile Screening, peserta bisa konsultasi dengan dokter dan pengecekan  riwayat kesehatan sehingga tidak perlu ke klinik atau rumah sakit untuk  meminta data riwayat kesehatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun